TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al Katiri menjelaskan, perkara puisi Sukmawati Soekarnoputri tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Pendekatan yang dimaksud adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Al Katiri juga menjelaskan, hal itu bisa diterapkan jika obyeknya adalah manusia atau masyarakat tertentu dan perbuatannya merupakan delik aduan. "Sedangkan perkara yang dihadapi oleh Sukmawati adalah selain delik umum/formal, juga bukan delik aduan, dan obyek perkaranya bukan manusia, melainkan suatu keyakinan/agama, yang mana perbuatan tersebut adalah penodaan agama yang dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya masyarakat muslim di Indonesia," ujarnya dalam keterangan media yang diterima Tempo, Jumat, 6 April 2018.
Baca: Pakar Hukum Sebut Restorative Justice Sulit di Kasus Sukmawati
Sukmawati dilaporkan banyak pihak ke polisi karena puisinya yang berjudul Ibu Indonesia dianggap melecehkan umat Islam. Puisi itu dia bacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, Jakarta, 29 Maret 2018. Adapun kata-kata yang dianggap melecehkan itu seperti mengenai syariat Islam, cadar, hingga suara azan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan kasus itu memungkinkan untuk diselesaikan di luar pengadilan alias damai atau restorative justice. “Tapi kalau memang harus di pengadilan, kami proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018.
Baca: MUI: Sukmawati Soekarnoputri Tak Berniat Menghina Islam
Lebih lanjut, Al Katiri mempertanyakan bagaimana bisa cara mendamaikan suatu kaidah yang merupakan keimanan semua penganut Islam karena yang sudah ternodai adalah agamanya. "Jadi adalah suatu yang tidak mungkin atau mustahil dilakukan penyelesaian secara restorative justice dalam perkara tersebut, seperti apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun dianjur-anjurkan oleh pihak lainnya," ucapnya.