TEMPO.CO, SIDOARJ - - Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu dituntut dengan hukuman selama delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat 6 April 2018.
Jaksa KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan itu mengatakan, Edi Rumpoko secara sah telah melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Eddy Rumpoko Didakwa Terima Suap Sekitar Rp 1,9 M
"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata Jaksa KPK Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Dalam tuntutan itu, kata Jaksa Iskandar, Edi Rumpoko juga dicabut hak dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
"Yang menjadi pemberatan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai amanat rakyat dan juga tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan," kata Jaksa Iskandar dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Unggul Warso Mukti.
Sementara itu, usai persidangan pengacara Edi Rumpoko, Mustofa mengatakan sudah menduga akan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum itu.
"Kami juga sudah mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan. Hal itu karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan itu, dan JPU terkesan tetap menggunakan dakwaannya," ujarnya.
BACA: Istilah di Kasus Suap Eddy Rumpoko, Dari Si Hitam hingga Undangan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Eddy Rumpoko telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp95 juta dan Rp200 juta.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17 April mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa.