Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Baru Tak Setuju Logonya Tak Ada di Surat Suara Pilpres

Reporter

image-gnews
Sejumlah partai Politik setelah menerima nomor urut partai  di KPU, Jakarta 18 Februari 2018. Proses pengambilan nomor urut disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu, dan media. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sejumlah partai Politik setelah menerima nomor urut partai di KPU, Jakarta 18 Februari 2018. Proses pengambilan nomor urut disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu, dan media. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan aturan dari KPU mengenai logo partai di surat suara pilpres tidak adil bagi partai yang baru menjadi peserta pemilu 2019.

"Bagi kami partai baru itu tidak adil, ada empat partai baru yang menjadi peserta pemilu tahun depan," kata Andi di gedung KPU, Jakarta pada Kamis, 5 April 2018.

Semestinya, kata Badaruddin, partai baru mempunyai hak yang sama, yakni logonya dimasukkan ke surat suara pemilihan presiden karena sudah menjadi peserta pemilu 2019. Menurut dia, partai baru masih tergolong bisa mendukung meskipun tidak bisa mengusung capres.

Baca: KPU: Logo Partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres 2019

"Kami kan punya hak untuk mendukung, meski tidak bisa mengusung," kata Badaruddin. "Jadi untuk mendukung lewat kampanye, termasuk memasukan logo. Tinggal dipisahkan partai pengusung dan pendukung."

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat untuk mengusung capres, parpol baru tidak bisa mencalonkan atau mengusung calon presiden.

Menurut Badaruddin, ada dua alternatif untuk mengatasi hal ini. Pertama, lebih baik KPU mencantumkan seluruh logo partai pendukung agar tidak terjadi diskriminasi. Atau kedua, kata dia, lebih baik tidak ada sama sekali logo partai pendukung maupun pengusung di surat suara Pilpres 2019. "KPU harus adil," ujarnya.

Baca: KPU: Beberapa Daerah Sebaiknya Tak Gelar Pilkada Langsung

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Badaruddin, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni mengatakan kalau mau adil, semua partai yang berlaga di pemilu 2019 mendapatkan perlakuan yang sama. Logo partai baru yang mendukung parpol tertentu mesti dimasukan di surat suara. "Atau mungkin tidak perlu sama sekali logo partai di kertas suara pilpres," ujarnya.

Jika tidak bisa memasukkan logo partai baru, menurut Raja Juli, biar saja kertas suara berisikan gambar dan nomor urut pasangan capres dan cawapres. Tujuannya, untuk menghindari kebingungan masyarakat. "Sedangkan logo partai biarkan hanya ada di kertas suara pemilihan legislatif," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan aturan logo partai baru tidak bisa masuk ke surat suara pilpres sesuai Undang-undang Pemilu. "Hanya partai pengusung yang telah mempunyai suara yang dimasukkan ke dalam surat suara Pilpres," kata dia.

Baca: KPU Uji Publik Aturan Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Jadi Caleg

Dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Dengan mengacu aturan tersebut, artinya partai baru belum bisa dimasukkan dukungannya melalui logo di dalam surat suara.

Aturan tersebut juga dimasukan ke dalam Peraturan KPU terkait logistik pemilu yang belum disahkan. "Kami mengacu UU. Partai baru kan belum punya suara. Jadi belum bisa dimasukkan dalam surat suara," kata Ilham.

Namun, jika kampanye boleh saja dengan masuk di partai pendukung. KPU, kata dia, tidak bisa mengakomodir permintaan partai baru agar logo mereka bisa terpampang dalam surat suara Pilpres 2019. "Itu konstitusi. Saya kira kalau dibawa (digugat) ke Mahkamah Konstitusi juga bakal ditolak," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

24 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

7 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

8 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi salam kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas tersebut menguraikan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dan Arief dalam sebuah tabel.


PIK 2 dan BSD Menjadi PSN Diduga Terkait Pilpres, Ini Tanggapan Pengamat

19 jam lalu

Salah satu akses dari Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang ke kawasan PIK 2 yang sedang dibangun. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
PIK 2 dan BSD Menjadi PSN Diduga Terkait Pilpres, Ini Tanggapan Pengamat

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai adanya dugaan politik balas budi di proyek PSN PIK 2 dan BSD masuk akal.


Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

23 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyampaikan gugatannya di MK pada Rabu pagi. Begini respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

Menurut Hasyim, KPU sebagai termohon sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan ini.