TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan aturan dari KPU mengenai logo partai di surat suara pilpres tidak adil bagi partai yang baru menjadi peserta pemilu 2019.
"Bagi kami partai baru itu tidak adil, ada empat partai baru yang menjadi peserta pemilu tahun depan," kata Andi di gedung KPU, Jakarta pada Kamis, 5 April 2018.
Semestinya, kata Badaruddin, partai baru mempunyai hak yang sama, yakni logonya dimasukkan ke surat suara pemilihan presiden karena sudah menjadi peserta pemilu 2019. Menurut dia, partai baru masih tergolong bisa mendukung meskipun tidak bisa mengusung capres.
Baca: KPU: Logo Partai Baru Tak Bisa Masuk Surat Suara Pilpres 2019
"Kami kan punya hak untuk mendukung, meski tidak bisa mengusung," kata Badaruddin. "Jadi untuk mendukung lewat kampanye, termasuk memasukan logo. Tinggal dipisahkan partai pengusung dan pendukung."
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat untuk mengusung capres, parpol baru tidak bisa mencalonkan atau mengusung calon presiden.
Menurut Badaruddin, ada dua alternatif untuk mengatasi hal ini. Pertama, lebih baik KPU mencantumkan seluruh logo partai pendukung agar tidak terjadi diskriminasi. Atau kedua, kata dia, lebih baik tidak ada sama sekali logo partai pendukung maupun pengusung di surat suara Pilpres 2019. "KPU harus adil," ujarnya.
Baca: KPU: Beberapa Daerah Sebaiknya Tak Gelar Pilkada Langsung
Senada dengan Badaruddin, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni mengatakan kalau mau adil, semua partai yang berlaga di pemilu 2019 mendapatkan perlakuan yang sama. Logo partai baru yang mendukung parpol tertentu mesti dimasukan di surat suara. "Atau mungkin tidak perlu sama sekali logo partai di kertas suara pilpres," ujarnya.
Jika tidak bisa memasukkan logo partai baru, menurut Raja Juli, biar saja kertas suara berisikan gambar dan nomor urut pasangan capres dan cawapres. Tujuannya, untuk menghindari kebingungan masyarakat. "Sedangkan logo partai biarkan hanya ada di kertas suara pemilihan legislatif," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan aturan logo partai baru tidak bisa masuk ke surat suara pilpres sesuai Undang-undang Pemilu. "Hanya partai pengusung yang telah mempunyai suara yang dimasukkan ke dalam surat suara Pilpres," kata dia.
Baca: KPU Uji Publik Aturan Soal Eks Napi Koruptor Dilarang Jadi Caleg
Dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Dengan mengacu aturan tersebut, artinya partai baru belum bisa dimasukkan dukungannya melalui logo di dalam surat suara.
Aturan tersebut juga dimasukan ke dalam Peraturan KPU terkait logistik pemilu yang belum disahkan. "Kami mengacu UU. Partai baru kan belum punya suara. Jadi belum bisa dimasukkan dalam surat suara," kata Ilham.
Namun, jika kampanye boleh saja dengan masuk di partai pendukung. KPU, kata dia, tidak bisa mengakomodir permintaan partai baru agar logo mereka bisa terpampang dalam surat suara Pilpres 2019. "Itu konstitusi. Saya kira kalau dibawa (digugat) ke Mahkamah Konstitusi juga bakal ditolak," ujarnya.