TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menyatakan sistem khilafah tak mungkin terwujud di Indonesia. Menurut dia, mayoritas muslim masih menginginkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara.
"Mayoritas umat Islam di Indonesia berkomitmen kepada NKRI dan Pancasila," ujarnya saat menjadi saksi ahli dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Simak: Saksi: HTI Ingin Ganti Pancasila dan Menyesuaikan dengan Islam
Azyumardi mencontohkan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai perwakilan kelompok Islam terbesar di Indonesia yang menyatakan mendukung pemerintah. Jika menilik ke belakang saat masa kemerdekaan, para ulama bahkan turut bermusyawarah dalam penyusunan Pancasila dengan para pemimpin negara.
Dari sisi ajaran Islam sendiri, kata Azyumardi, tak ada satu pun konsep bentuk negara Islam di dalam Al-Quran. Kitab suci itu hanya memaparkan prinsip dasar untuk membangun sistem politik, yaitu harus adil, menjunjung kesetaraan, dan musyawarah. Syarat lainnya adalah sistem politik dan ideologi yang dikembangkan tak boleh bertentangan dengan Islam. "Pancasila itu tidak bertentangan dengan Islam dan itu kesepakatan antara para pemimpin politik dan umat Islam," ujarnya.
Baca: Dirjen Dukcapil Kemendagri Jadi Saksi Ahli Sidang HTI
Namun di sisi lain, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menyatakan konsep khilafah bersifat wajib hukumnya untuk diterapkan. Dia percaya konsep itu termasuk ajaran Islam. "Di Indonesia saat ini itu belum dilaksanakan secara kafah," ujarnya.
Azyumardi menuturkan penegakan syariah sebetulnya bisa dilakukan tanpa penerapan sistem khilafah. "Sebetulnya ada atau tidak adanya khilafah serta intervensi pemerintah, syariah itu sudah dijalankan muslim yang baik," kata dia.
Dia mengatakan penerapan syariah Islam juga tidak hanya dilakukan dalam ruang privat tapi juga publik, salah satunya mengenai tindakan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak korupsi. Penerapan sistem khilafah, ujar dia, tidak hanya merusak tatanan politik yang telah dibangun, dampak lainnya bisa merembet ke bidang sosial.
Lihat: Azyumardi Azra: HTI Berbahaya bagi Eksistensi Pancasila
Dalam pemikiran fikih klasik, wanita dilarang menjadi pemimpin. Wanita hanya dianggap setengah dari pria. Sedangkan saat ini wanita di Indonesia sudah menikmati kemerdekaan sepenuhnya karena dianggap setara dengan pria.
Azyumardi menuturkan Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan penduduk mayoritas Islam yang mengizinkan wanita menjadi hakim. Jika konsep pemerintahan khilafah diterapkan, Azyumardi pesimistis wanita akan diizinkan setara dengan pria. "Kalau saya menjadi wanita, saya akan menolak," ujarnya.