TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita Akil hari ini, Kamis, 5 April 2018. KPK juga akan memeriksa advokat Kamarussalam alias Polo.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muchtar Efendy. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU Muchtar Effendi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 5 April 2018.
Baca: Perantara Suap Akil Mochtar Jadi Tersangka ...
KPK telah menetapkan Muchtar Efendy sebagai tersangka TPPU sejak Jumat, 9 Maret 2018. Lembaga antirasuah itu menyangka Muchtar telah menyamarkan harta yang diperoleh dalam kasus korupsi yang melibatkan Akil Mochtar.
Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat Akil. Kasus yang menjerat Muchtar adalah pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
Muchtar disangka telah membelanjakan uang suap yang diberikan kepada Akil Mochtar dari sejumlah kepala daerah yang tersangkut sengketa di MK. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Muchtar disangka membelanjakan sejumlah Rp13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.
Baca juga: Divonis, Perantara Suap Akil Ingin Dihukum ...
Akil menerima uang dari permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, yaitu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzzana sebesar total Rp10 miliar dan US$500 ribu dan dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK sebesar Rp20 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang itu diberikan kepada Akil lewat perantara Muchtar.
Akil Mochtar menjadi terpidana karena terbukti menerima suap sejumlah sengketa pilkada di MK. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara seumur hidup.