TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan pilihan kotak kosong di daerah Pilkada 2018 dengan pasangan calon tunggal. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, berbeda dengan periode pilkada sebelumnya, sosialisasi pilihan kotak kosong itu memang diwajibkan dalam Peraturan KPU.
"Ada salah satu norma bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat wajib memberikan informasi bahwa memilih kotak kosong sah," ujar Wahyu di kantornya, Kamis, 5 April 2018.
Baca juga: KPU: Minat Masyarakat Jadi Pemantau Pilkada 2018 Rendah
Kini, ada 15 daerah di Pilkada 2018 yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Daerah tersebut antara lain Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Jayawijaya.
Menurut Wahyu, sosialisasi itu diharapkan dapat meminimalisasi ketidakhadiran pemilih ke tempat pemungutan suara lantaran cocok dengan pasangan calon yang ada. "Dengan sosialisasi itu diharapkan meskipun tak cocok, dia tetap datang memilih kotak kosong. Karena kotak kosong pilihan."
Menurut Wahyu, dengan sosialisasi kotak kosong itu masyarakat menjadi memahami bahwa memilih kotak kosong tidak sama dengan golput. Sebab dalam surat suara, sejatinya memang ada dua calon, yaitu paslon dan kotak kosong.
Dia memastikan bahwa sosialisasi itu akan bersifat proporsional. "Kewajiban kita harus fair dalam memberi informasi," tutur dia. Memang, sosialisasi itu agak riskan lantaran KPU mesti menghindari kesan bahwa mereka mengampanyekan kotak kosong.
Dalam kasus sebelumnya, kata Wahyu, ada sekitar 30 persen pemilih tidak menggunakan haknya. Sementara, dalam pilkada sebelumnya di Pati, kotak kosong mendapatkan dukungan sebanyak 25 persen.
"Bayangkan. Banyak sekali, padahal pada waktu itu belum ada sosialisasi," kata Wahyu. Dengan sosialisasi itu di Pilkada 2018, dia berharap baik pendukung pasangan calon, maupun pendukung kotak kosong tetap datang ke TPS.