TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Made Oka Masagung, tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setelah diperiksa sejak pukul 10.19, Made Oka ke luar gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pukul 20.01.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 4 April 2018.
Baca: Made Oka Masagung Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir
KPK menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018. Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Made Oka diduga memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment, yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai US$ 3,8 juta sebelum diserahkan kepada Setya. Uang tersebut merupakan sebagian dari uang senilai US$ 7 juta, yang diduga menjadi jatah fee untuk Setya atas perannya dalam skandal e-KTP.
Baca: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan
Dalam pemeriksaan hari ini, Febri mengatakan penyidik masih memeriksa soal aliran dana serta mengkonfirmasi sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Menurut dia, hal tersebut dibutuhkan sebelum penyidik melimpahkan berkas ke pengadilan. "Kalau berkasnya sudah lengkap, baru dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Selain Made Oka Masagung, hari ini KPK memeriksa Irvanto Hendra Pambudi berkaitan dengan proyek e-KTP. Keponakan Setya itu juga telah menjadi tersangka atas dugaan terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP.