Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Diperiksa, Made Oka Masagung Ditahan KPK

image-gnews
Tersangka mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 April 2018. Made Oka Masagung ditahan terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 April 2018. Made Oka Masagung ditahan terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Made Oka Masagung, tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setelah diperiksa sejak pukul 10.19, Made Oka ke luar gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pukul 20.01.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan) KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 4 April 2018.

Baca: Made Oka Masagung Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir

KPK menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018. Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.

Made Oka diduga memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment, yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai US$ 3,8 juta sebelum diserahkan kepada Setya. Uang tersebut merupakan sebagian dari uang senilai US$ 7 juta, yang diduga menjadi jatah fee untuk Setya atas perannya dalam skandal e-KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan

Dalam pemeriksaan hari ini, Febri mengatakan penyidik masih memeriksa soal aliran dana serta mengkonfirmasi sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Menurut dia, hal tersebut dibutuhkan sebelum penyidik melimpahkan berkas ke pengadilan. "Kalau berkasnya sudah lengkap, baru dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Selain Made Oka Masagung, hari ini KPK memeriksa Irvanto Hendra Pambudi berkaitan dengan proyek e-KTP. Keponakan Setya itu juga telah menjadi tersangka atas dugaan terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi E-KTP, Made Oka dan Irvanto Divonis 10 Tahun Penjara

5 Desember 2018

Pengusaha yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 April 2018.  Ini merupakan pemeriksaan perdana Made Oka setelah resmi ditahan KPK pada Rabu (4/4). TEMPO/Fakhri Hermansyah
Korupsi E-KTP, Made Oka dan Irvanto Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, hakim memvonis keduanya bersalah telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Kasus E-KTP, Jaksa Tuntut Made Oka Masagung 12 Tahun Penjara

6 November 2018

Pengusaha yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 April 2018.  Ini merupakan pemeriksaan perdana Made Oka setelah resmi ditahan KPK pada Rabu (4/4). TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kasus E-KTP, Jaksa Tuntut Made Oka Masagung 12 Tahun Penjara

Jaksa menilai Made Oka Masagung terbukti menjadi perantara suap proyek E-KTP ke Setya Novanto.


Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.


Kasus E-KTP, Made Oka Masagung Segera Jalani Sidang

7 Juli 2018

Tersangka mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 April 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Made Oka Masagung. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus E-KTP, Made Oka Masagung Segera Jalani Sidang

KPK menduga Made Oka Masagung berperan sebagai perantara suap untuk Setya Novanto dalam kasus e-KTP/


KPK Perpanjang Penahanan Made Oka Masagung dalam Korupsi E-KTP

31 Mei 2018

Tersangka mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta,  4 April 2018. Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Penahanan Made Oka Masagung dalam Korupsi E-KTP

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi E-KTP Made Oka Masagung selama 30 hari ke depan.


Made Oka Masagung Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir

4 April 2018

Pengusaha Made Oka Masagung menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 November 2017. ANTARA FOTO
Made Oka Masagung Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir

Tersangka kasus e-KTP, Made Oka Masagung, sebelumnya dua kali mangkir dari pemeriksaan karena sakit.


Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Made Oka Masagung Rabu Besok

2 April 2018

Pengusaha Made Oka Masagung menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 November 2017. ANTARA FOTO
Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Made Oka Masagung Rabu Besok

Made Oka Masagung akan diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi e-KTP.


Made Oka Masagung Kembali Batal Diperiksa KPK karena Sakit

2 April 2018

Pengusaha Made Oka Masagung berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 9 November 2017. ANTARA FOTO
Made Oka Masagung Kembali Batal Diperiksa KPK karena Sakit

Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung telah dua kali batal diperiksa oleh KPK karena alasan sakit.


Made Oka Masagung Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit

28 Maret 2018

Pengusaha Made Oka Masagung menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 November 2017. ANTARA FOTO
Made Oka Masagung Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit

Berdasarkan keterangan yang diterima KPK, Made Oka Masagung saat ini dirawat di ruang unit gawat darurat Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.