Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Terawan Angkat Bicara Soal Surat Pemecatan dari MKEK IDI

image-gnews
Mayor Jenderal TNI Terawan (ketiga dari kiri) bersama Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari (keempat dari kiri) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta, Rabu, 4 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Mayor Jenderal TNI Terawan (ketiga dari kiri) bersama Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari (keempat dari kiri) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta, Rabu, 4 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Jenderal TNI Terawan Agus Putranto atau dokter Terawan mengatakan belum menerima surat yang berisi pemecatan sementara atas dirinya dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

"Saya tidak menanggapi surat itu karena saya tidak dapat suratnya. Saya harus dapat surat baru saya mengomentari. Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat yang ditujukan ke saya," kata Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada Rabu, 4 April 2018.

Baca: Pemecatan Dokter Terawan, MKEK IDI Beri Penjelasan

Menurut surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018 tersebut, MKEK menetapkan dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MKEK PB IDI, Prijo Sidipratomo. Tak ada penjelasan mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Terawan.

Dokter Terawan dikenal sebagai dokter yang mempopulerkan metode cuci otak dengan Digital Substracion Angiography (DSA). Metode pengobatan ini diterapkan dalam pengobatan pasien stroke dan diklaim berhasil. Namun metode pengobatan ini masih menuai kontroversi dari sejumlah kalangan diantaranya dokter syaraf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kontroversi Dokter Terawan Juga Dialami Warsito: Ini Kisahnya

Terawan mengatakan dirinya tidak pernah beriklan mengenai praktik yang ia jalani. "Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menjelaskan secara teknis medis itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," kata Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto itu..

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menduga ada permasalahan etika dari beredarnya surat tersebut. "Karena sesuatu yang rahasia, tapi disebarkan saya kira ini nanti akan ada masalah berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE," kata dia.

Abdul mengatakan semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan adalah PB IDI cabang Jakarta Pusat. Hal tersebut, karena melihat dokter Terawan tergabung menjadi anggota di IDI Jakarta Pusat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

23 hari lalu

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wikipedia
IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

Ikatan Dokter Indonesia mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter influencer yang mempromosikan produk kesehatan dan kecantikan.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

35 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

51 hari lalu

Mantan menteri kesehatan dokter Terawan Agus Putranto terlihat berada di rombongan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. YouTube
Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

Terawan Agus Putranto ikut menghadiri debat capres di kubu Prabowo, selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, sampai Zulhas


Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

53 hari lalu

Mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Terawan Agus Putranto, duduk di barisan pendukung pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat terakhir capres, Balai Sidan Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). ANTARA
Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.


Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

53 hari lalu

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Universitas Diponegoro, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, menggagas vaksin Nusantara, vaksin ini dinilai dapat memicu antibodi seumur hidup.. TEMPO/Subekti.
Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir pada Ahad malam lalu. Ia mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran.


Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

54 hari lalu

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.


Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

17 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe menolak pelibatan IDI dalam pemberian second opinion kesehatan eks Gubernur Papua itu.


IDI dan Le Minerale Berkolaborasi, Edukasi Air Mineral Essensial Kepada Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

14 Juli 2023

IDI dan Le Minerale Berkolaborasi, Edukasi Air Mineral Essensial Kepada Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

Program kolaborasi ini akan dijalankan sebagai usaha promotif preventif yang menjadi pilar dari paradigma sehat yang dicanangkan pemerintah


Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

30 Juni 2023

Rumah yang dijadikan lokasi aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kondisi rumah sudah dipasangi garis polisi pascaolah tempat kejadian perkara, Kamis, 29 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

IDI menyebut tindakan aborsi harus dilakukan pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang menyusul ditemukannya rumah yang jadi tempat praktik aborsi.


Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

26 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto