TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah mencabut 13 izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sejak 2015. Menurut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki, saat ini terdapat 906 PPIU yang terdaftar di Kementerian.
"Bisa dicek data Kemenag 906 PPIU yang berizin atau legal," katanya saat dihubungi, Selasa, 3 April 2018.
Baca: Komisi Agama DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Umrah Murah
Berikut ini 13 PPIU yang izinnya dicabut.
Pada 2015:
- PT Kopindo Swasta
- PT Ronalditya
- PT Mustaqbal Lima
- PT Mediterrania Travel
Pada 2016:
- PT Hikmah Sakti Perdana
- PT Diva Sakinah
- PT Timur Sarana Tour & Travel
Pada 2017:
- PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utswaniyah Tours
- PT First Anugerah Karya Wisata
Pada 2018:
- PT Mustaqbal Wisata Prima
- PT Solusi Balad Lumampah
- PT Amanah Bersama Umat
- PT Interculture Tourindo
Baca: Jika Tak Ingin Ditipu, Kenali Ciri-ciri Agen Biro Umrah Nakal
Matsuki mengatakan pelanggaran umumnya terjadi pada komponen pelayanan. Pelanggaran itu misalnya mengenai pelayanan yang harusnya diterima jemaah tapi tak diterima, tidak menyediakan pembimbing ibadah yang sesuai, transportasi yang tak nyaman, pesawat yang ditumpangi jemaah beberapa kali transit, serta penginapan atau hotel yang tak layak.
Adapun sejak 2015 terdapat delapan izin PPIU yang tidak dapat diperpanjang berdasarkan akreditasi.
Pada 2015:
- PT Gema Arofah
- PT Maccadina
- PT Huli Saqdah
- PT Catur Daya Utama
Pada 2016:
- PT Maulana
- PT Assuryaniyah Cipta Prima
- PT Wisata Pesona Nugraha
Pada 2017:
- PT Hodhod Azza Amira Wisata
Sedangkan pada 2017 terdapat lima izin yang tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil pengawasan, yaitu:
- PT Erni Pancarajati
- PT Habab Al Hannaya Tour & Travel
- PT Raudah Kharisma Wisata
- PT Assyifa Mandiri Wisata
- PT Al-Maha Tour & Travel
Mastuki mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian jika ada penyelenggara yang tidak terdaftar, tapi tetap memberangkatkan jemaah umrah. PPIU yang legal tapi membuat pelanggaran, kata dia, akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama. Sanksi tersebut mulai teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Pasal 67.