TEMPO.CO, Jakarta - Dalam satu hari, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan setidaknya tiga kali ke polisi karena puisinya, Ibu Indonesia, yang dibacakan pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Sukma dilaporkan dengan tuduhan melecehkan agama Islam karena membandingkan azan dengan kidung dan konde dengan cadar. "Kalau dia bicara azan, berarti dia meremehkan Tuhan," kata advokat Denny Andrian Kusdayat, Selasa, 3 April 2018.
Baca:
Pendapat Keluarga Soekarno tentang Puisi...
Pelaporan Sukmawati Soekarnoputri Sarat...
Berikut orang-orang yang melaporkan Sukma ke polisi.
1. Advokat Denny Andrian Kusdayat
Denny melaporkan Sukma ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mengaku terpanggil sebagai umat Islam, Denny melaporkan Sukma melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur
Puisi Sukma dinilai tidak menghormati agama Islam. Laporan terhadap Sukma ke kepolisian ini demi mencegah penggunaan isu tersebut untuk tujuan politik. PWNU Jawa Timur khawatir ada oknum yang memanfaatkan isu ini untuk kampanye hitam menjelang pemilihan umum. "Kami takut kasus ini dimanfaatkan kelompok yang tidak senang Indonesia ini tenang,” ujar Ketua PWNU Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah di kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya.
Baca: Bagi Guntur, Puisi Sukmawati Bukan Pandangan...
3. Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Amron Asyhari
Amron melaporkan Sukma ke Polda Metro Jaya karena puisinya dinilai menghina Islam. Ia mendesak polisi segera menindaklanjuti laporannya. Ia tidak akan mencabut laporannya meski Sukma sudah meminta maaf kepada masyarakat.
M. ROSSENO AJI | ANDITA RAHMAH | ARTIKA R. FARMITA