Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balai Gakum KLHK Tangkap 4 Pelaku Pembantai Beruang Madu di Riau

image-gnews
Tim dokter mengawasi kondisi beruang madu (Helarctos malayanus) pascaoperasi di ruangan klinik Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 28 April 2017. Tim dokter hewan melakukan amputasi kaki kanan depan beruang madu ini. ANTARA/Ampelsa
Tim dokter mengawasi kondisi beruang madu (Helarctos malayanus) pascaoperasi di ruangan klinik Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 28 April 2017. Tim dokter hewan melakukan amputasi kaki kanan depan beruang madu ini. ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau menangkap empat pelaku pembantai empat ekor beruang madu (Helarctos malayanus) di Desa Tempuling, Indragiri Hilir, Riau.

"Daging beruang itu mereka konsumsi," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Riau Haryono pada Selasa, 3 April 2018.

Haryono menjelaskan pengungkapan pembantaian beruang itu berawal dari video viral di Facebook yang diunggah oleh seorang warga bernama Zems Sihite, pada Sabtu, 31 Maret 2018. Dalam video itu, terlihat sejumlah orang tengah menguliti dan memotong-motong daging beruang hasil buruan mereka. Tampak dua ekor beruang yang masih utuh namun sudah dalam kondisi mati.

Baca: Polisi Otopsi Jasad Orangutan yang Diduga Ditembak 100 Peluru

Berdasarkan video tersebut, Balai Gakum KLHK beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau melacak lokasi keberadaan sejumlah orang yang membantai beruang tersebut. Petugas kemudian mendeteksi keberadaan para pelaku di Desa Mumpa, Tempuling, Indragiri Hilir.

Petugas kemudian melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor Indragiri Hilir mendatangi lokasi tersebut. Saat tiba di lokasi kejadian, polisi langsung menangkap empat pelaku yang berperan membunuh beruang. "Kurang dari 24 jam setelah postingan itu para pelaku berhasil kami amankan," kata Haryono.

Adapun empat pelaku tersebut, yakni Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu, 39 tahun, Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), Fransiskus Butar-butar (31). Keempatnya merupakan warga Tempuling, Indragiri Hilir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Krisis Venezuela, Hewan di Kebun Binatang Dicuri untuk Disantap

Dari tangan para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan organ tubuh beruang madu yang sudah tidak utuh. Bahkan beberapa potong daging dan tulang beruang sudah direbus oleh para pelaku. Selain itu, ada satu kepala beruang yang sudah dikuliti, tiga potong kaki dan selembar kulit beruang berukuran besar dan beberapa lembar lagi berukuran kecil.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan pelaku membunuh beruang serta beberapa bilah pisau. Hasil penyelidikan sementara, kata Haryono, penyidik belum menemukan adanya motivasi lain dari para pelaku sehingga tega membantai beruang. Pelaku mengaku membunuh beruang hanya untuk makan bukan untuk dikomersilkan.

"Para tersangka ini hidupnya berada di perkebunan, mereka terbiasa memasang jerat berburu liar, yang jelas mereka telah mengakui menjerat dan mengkonsumsi beruang itu," kata Haryono.

Seorang pelaku, Julkiply Pangihutan mengaku tidak mengetahui membunuh beruang adalah pelanggaran hukum. Menurut Julkiply, dia dan ketiga temannya semula hanya ingin menjerat babi hutan. Namun begitu menemukan beruang yang terjerat, niat pelaku berubah sehingga membunuh beruang menggunakan tombak hingga tewas. "Hanya untuk kami makan, tidak ada niat untuk dijual," ujarnya.

Atas perbuatannya membunuh beruang madu, para pelaku terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

2 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

18 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

20 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

43 hari lalu

Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Penyu Aroen Meubanja di Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

Menteri KKP menyoroti laut di Teluk Cenderawasih, habitat penyu hijau yang populasinya kini mengalami penurunan drastis.


Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berada di kandang yang tak terawat di kebun binatang Medan Zoo, Sumatera Utara, Sabtu, 20 Januari 2024. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan menutup sementara Medan Zoo selama dilakukan proses pembangunan dan perbaikan. ANTARA FOTO/Yudi
Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.


5 Harimau Medan Zoo Mati Beruntun di Depan Mata KLHK

16 Februari 2024

Potongan video seekor harimau Sumatera kurus sedang makan rumput beredar di media sosial. Diduga, harimau tersebut merupakan salah satu koleksi dari Kebun Binatang Simalingkar Kota Medan atau Medan Zoo. Instagram
5 Harimau Medan Zoo Mati Beruntun di Depan Mata KLHK

KLHK mengungkap fakta bahwa Medan Zoo telah sejak 2012 diminta melakukan perbaikan pemenuhan standar pengelolaan konservasi.


Pungutan Turis Asing di Bali Diberlakukan Mulai 14 Februari 2024, Untuk Apa?

8 Februari 2024

Sejumlah wisatawan mancanegara menyucikan diri dengan air pancuran di Kompleks Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu 25 Maret 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat sepanjang Januari 2023 terdapat lima negara dengan kunjungan wisatawan asing tertinggi yakni dari Australia, Rusia, India, Korea Selatan, dan Singapura dengan total yang datang sebanyak 331.912 kunjungan. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Pungutan Turis Asing di Bali Diberlakukan Mulai 14 Februari 2024, Untuk Apa?

Pungutan turis asing di Bali sebesar Rp 150 ribu mulai dilakukan pada 14 Februari 2024. Apa tujuannya, dan berapa besarannya?


Sidang Perdana Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diwarnai Unjuk Rasa

1 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Sidang Perdana Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diwarnai Unjuk Rasa

Pengunjuk rasa juga meminta wilayah Kepulauan Karimunjawa dikembalikan sepenuhnya sebagai kawasan konservasi.


Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

1 Februari 2024

Kampoeng Heritage Kajoetangan (Kampung Kayutangan) sejak tanggal 22 April 2018 ditetapkan sebagai kawasan warisan budaya (heritage) oleh Pemerintah Kota Malang
Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

Jawa Timur memang jagonya dalam pengembangan desa wisata, berikut 5 desa wisata yang wajib Anda cantumkan dalam daftar perjalanan Anda.