TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (suap PUPR) tahun anggaran 2016.
"Dia diperiksa sabagai saksi untuk tersangka RE (Rudy Erawan)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikomfirmasi, Selasa, 3 April 2018.
Baca: KPK Menahan Bupati Halmahera Timur
KPK telah menetapkan Bupati Halmahera Timur 2016-2021, Rudy Erawan, sebagai tersangka ke-11 dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun anggaran 2016. Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Rudy diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp 6,2 miliar. KPK menduga, pemberian itu untuk menggerakkan RE agar tak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Rudy juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Karena itu, Rudy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: KPK Periksa Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap PUPR
Enam orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara itu, Yudi Widiana masih menjalani proses persidangan.
Bambang tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB bersama seorang rekannya. Saat dicegat oleh awak media, politikus PDIP itu enggan berkomentar ihwal kedatangannya dan langsung memasuki Gendung KPK.
Bambang Wuryanto merupakan Ketua Bidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup PDIP. Sekarang dia juga menjabat sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.