TEMPO.CO, Jakarta - Korban penipuan agen perjalanan umroh First Travel menuntut Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penipuan agen perjalanan tersebut. Kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansah, mengatakan TGPF itu untuk menelusuri aset First Travel.
Riesqi berpendapat tim gabungan ini akan menggali informasi langsung dari bos First Travel Anniesa Hasibuan yang selalu bungkam saat ditanya soal asetnya. "Umpamanya Anniesa itu mungkin akan sulit cerita ke pihak pengadilan atau kepolisian, tapi kalau kita yang menanyakan langsung itu bisa," kata Riesqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Baca: Syahrini Jelaskan Soal Uang dan Fasilitas VVIP Dari First Travel
Puluhan korban First Travel melakukan audiensi bersama fraksi PDI Perjuangan. Korban First Travel diterima oleh pimpinan Komisi VIII dari PDI Perjuangan, Dyah Pitaloka dan anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Pertemuan berlangsung selama dua jam.
Riesqi berpendapat kini hanya Presiden yang bisa menyelesaikan kasus First Travel sebelum keputusan pailit terhadap agen perjalanan dijatuhkan pada 16 April 2018. Ia juga menilai pembentukan tim gabungan untuk menyelesaikan sejumlah kasus penipuan biro perjalanan umroh. "Jadi kita lihat TGPF ini sebagai solusi bagaimana caranya memberangkatin jemaah yang sudah jadi korban," katanya.
Wakil Komisi Agama DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Dyah Pitaloka, mengatakan rencana pembentukan TGPF adalah kemajuan. Tuntutan ini nantinya akan dibawa kepada Presiden Joko Widodo. Komisi, kata dia, juga mempertimbangkan untuk membentuk panitia khusus mengusut kasus First Travel.
Baca: Kata Jaksa Agung, Ekskusi Aset First Travel Bakal Sulit Dilakukan
Dyah menilai pembentukan pansus melibatkan lintas aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana dan aset First Travel. "Jadi pas kalau DPR ini kemudian berkomitmen untuk menerima usulan pembentukan pansus," katanya. Ia meminta masyarakat terus memantau pengadilan kasus First Trafel untuk terdakwa Andika Surahman.