TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin meminta Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri agar menginvestigasi dugaan kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah sampai ke perizinan.
"Jangan hanya berhenti kepada perusahaannya. Yang memberikan izin itu siapa," kata Syafruddin saat ditemui di kantor Dewan Masjid Indonesia, Jakarta, pada Senin, 2 April 2018.
Baca: Polisi Sita Rumah Mewah Bos Abu Tours di Makassar
Dalam hal ini, pemberian izin untuk travel haji dan umrah adalah kewenangan Kementerian Agama. Menurut Syafruddin, Bareskrim perlu menginvestigasi sampai ke sana. "Supaya hal tersebut tidak terulang," ujarnya.
Baca: Calon Jemaah Umrah dari Medan Terancam Tak Berangkat
Pada Jumat, 23 Maret 2018, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan pimpinan travel Abu Tours, HM, sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang ke Arab Saudi.
Akibat kegagalan pemberangkatan calon jemaah umrah Abu Tour itu, diperkirakan total kerugian calon jemaah mencapai sekitar Rp 1,4 triliun. Polisi pun menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka Abu Tours adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.