TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Zukifli Hasan menghadiri pelantikan Anwar Usman, yang baru terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, dalam rapat pleno di gedung MK hari ini.
"Semoga melakukan tugas dengan amanah. kita doakan semoga sukses," kata Zulkifli di gedun MK pada Senin, 2 April 2018.
Zulkifli yakin Anwar bisa menjalani tugas dengan amanah. Ia meminta masyarakat bisa percaya penuh agar Anwar bisa menjalankan tugas dengan baik. "Saya kenal betul luar dalam. Sahabat lama. Jadi saya menyakini (Anwar Usman) mampu melaksanakan tugas dengan baik," ujarnya.
Baca: MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie
Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.
"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin.
Dari voting tersebut, muncul dua nama hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Adapun hasil voting tersebut adalah Anwar Usman mendapat lima suara dan Suhartoyo mendapatkan empat suara.
Baca: Alasan Jokowi Tetap Lantik Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK. Terdapat 8 orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu; Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) Undang-Undang MK dan Pasal 2 ayat (6) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012.
Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK. Pertama pada 7 Januari 2015, Arief terpilih menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017.