TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan jika uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) gagal, masyarakat masih memiliki harapan melalui kebijakan presiden. "Sekarang (UU MD3) ini kan masih diuji di MK, biarkan itu berproses dulu," kata Mahfud dalam diskusi di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.
Presiden, ujar Mahfud, bisa mengambil langkah prosedural terhadap UU MD3 yang sesuai hukum tata negara. Meski tak menyebut apakah langkah presiden dimaksud itu berupa penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), ia meminta masyarakat bersabar menanti putusan MK.
Baca:
Bau Barter Undang-Undang MD3 dengan RUU Pertembakauan
Beberapa Alasan Jokowi Belum Teken UU MD3
"Secara etis langkah Presiden (untuk penerbitan Perpu) itu harus menunggu putusan MK, biar lembaga yudikatifnya bekerja dulu," ujarnya.
Jika MK sudah bekerja namun gagal memenuhi harapan masyarakat yang menggugat UU MD3 yang dinilai melindungi dewan itu, Mahfud menyarankan presiden segera mengambil langkah. "Terserah kapan Presiden mau mengambil langkah (terbitkan Perpu).”
Baca juga: Kata Bambang Soesatyo Soal Penentangan UU ...
UU MD3 mulai berlaku sejak 15 Maret 2018. Namun, sebelum undang-undang itu berlaku, sekelompok masyarakat menggugat undang-undang yang dinilai memberi kekebalan hukum bagi para anggota dewan itu ke MK. MK mulai menggelar sidang perdana uji materi undang-undang itu pada 8 Maret 2018.