Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bau Barter Undang-Undang MD3 dengan RUU Pertembakauan

image-gnews
Mahasiswa melakukan aksi damai mendukung Presiden Tolak RUU Pertembakauan di Taman Pandang Istana,  Jakarta Pusat, 14 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Mahasiswa melakukan aksi damai mendukung Presiden Tolak RUU Pertembakauan di Taman Pandang Istana, Jakarta Pusat, 14 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat terus mencari cara untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Upaya terakhir yang pansus lakukan untuk meloloskan aturan itu adalah melobi perwakilan pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Wakil Ketua Pansus RUU Pertembakauan Bambang Haryadi mengatakan pansus sedang mengatur jadwal untuk memanggil para menteri agar pemerintah satu suara dalam beberapa isu krusial, antara lain isu petani, industri, kesehatan, dan pekerja. "Kami kebut dan selesai tahun ini," kata dia di Jakarta pada Kamis, 29 Maret 2018.

Namun sejumlah politikus di Pansus dan Badan Legislasi DPR mengatakan Yasonna, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, membarter penyelesaian pembahasan RUU Pertembakauan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Baca: RUU Pertembakauan Dianggap Politisasi Petani

Menurut politikus itu, UU MD3 memuat kepentingan PDIP. "Sedangkan RUU Pertembakauan membawa kepentingan Partai Golkar," kata dia.

UU MD3, kata politikus itu, bertujuan mengakomodasi kepentingan PDIP agar memiliki wakil di posisi pemimpin DPR. Belakangan, PDIP menempatkan Utut Adianto untuk mengisi posisi itu, menyusul tetap berlakunya UU MD3 meski tak diteken Presiden Joko Widodo.

Adapun RUU Pertembakauan, masih kata politikus itu, merupakan garapan Golkar. Ini tercermin dari ditempatkannya politikus partai berlambang beringin itu, Firman Subagyo, sebagai Ketua Pansus. Setelah Golkar menjadi inisiator penting lolosnya revisi UU MD3, kata dia, giliran Yasonna memuluskan pembahasan RUU Pertembakauan.

Politikus lain, dari partai pemerintah, mengatakan, setelah UU MD3 selesai, pemerintah bakal satu suara dalam pembahasan RUU Pertembakauan. "Yasonna berkomitmen menjadikan enam kementerian dalam satu suara," kata dia.

Baca: RUU Pertembakauan, Kementerian Kesehatan Konsisten Menolak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yasonna membantah tudingan ini. "Tak ada barter," kata dia. Menurut dia, pemerintah dan DPR memiliki agenda menata aturan tentang tembakau agar tidak tumpang-tindih. "Ini agar tak bertabrakan dengan undang-undang yang lain."

Adapun Bambang Haryadi tak membantah ataupun membenarkan adanya barter ini. "Namanya politik, lobi dan menjanjikan itu hal yang biasa," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, enam kementerian tak kompak. Yasonna merupakan satu dari enam menteri yang membahas RUU Pertembakauan. Awalnya, ia bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan mendukung pertembakauan diatur melalui peraturan menteri.

Adapun Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian menilai perlu adanya undang-undang. Belakangan, Yasonna ingin mengatur pertembakauan dalam bentuk undang-undang.

Baca: Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan

Firman Soebagyo, yang juga Wakil Ketua Baleg, mengatakan jika pemerintah tak satu suara, dewan ingin menempuh jalan tengah. "Misalnya, meminta Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah," ujarnya. Ia mengatakan Pansus telah bertemu dengan berbagai kalangan, termasuk pelaku industri rokok.

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo, sudah mencurigai gerak-gerik DPR yang selalu mencari celah untuk mengegolkan RUU Pertembakauan yang memihak industri rokok. "Saat pembahasan, Pansus lebih sering memanggil kalangan yang pro-RUU Pertembakauan," kata dia.

Pendapat Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karbyanto, menguatkan pendapat Priyo. Menurut dia, RUU Pertembakauan bakal menguntungkan industri rokok dengan memasukkan beleid yang mengatur jumlah produksi rokok. "Sebanyak 90 juta penduduk Indonesia perokok. Mayoritas mereka adalah pelajar dan kalangan ekonomi menengah ke bawah. Sungguh mencemaskan," kata dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

6 Desember 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.


Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

29 November 2023

Halaqah Kesehatan 2023 yang diinisiasi oleh Muhammadiyah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk zat adiktif rokok pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.


IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

23 Mei 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.


PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

30 Juni 2022

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

Upaya pengendalian konsumsi tembakau masih di bawah standar, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik.


Bima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok

9 Desember 2021

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam acara Simposium Digitalisasi Aksara Sunda yang digelar secara virtual di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin, 7 Juni 2021. Kredit: PANDI
Bima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok

Bima Arya menginstruksikan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor memastikan tidak ada iklan rokok di pasar swalayan atau toko modern.


Anak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak

17 November 2021

Anak-anak muda menggelar aksi untuk meminta Presiden Jokowi mengesahkan revisi PP 109/2012 untuk melindungi anak-anak. Foto: Instagram.
Anak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak

Enam anak muda itu meminta Presiden Jokowi tetap komitmen melindungi anak-anak dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012.


Pembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok

9 Oktober 2021

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Pembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok

Pembaharu Muda bekerja sama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan penyadaran berhenti merokok.


Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

7 Oktober 2021

Iwan (27 tahun) memanen daun tembakau di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar, setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

Melihat fakta tersebut, kata Sarno, Kementerian Keuangan memilih untuk menaikkan cukai rokok lantaran dinilai efektif mengendalikan konsumsi tembakau.


Wartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau

16 Agustus 2021

Logo Te.co Blank
Wartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau

Jurnalis Tempo.co Francisca Christy Rosana menjadi salah satu pemenang lomba karya jurnalistik 'Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau'


Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

25 Juni 2021

Anak-anak petani tembakau dalam webinar kampanye berhenti merokok yang diadakan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang. Foto: Youtube.
Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

Anak-anak petani tembakau bertekad hidup sehat dari asap rokok meski orang tua mereka masih menanam tembakau.