TEMPO.CO, Jakarta - Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan, ramai disebut-sebut belakangan ini karena menghina Kementerian Agama dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung M. Prasetyo pada Rabu, 28 Maret 2018. Arteria menghina Kementerian Agama sehubungan dengan kasus penipuan umrah oleh First Travel.
Siapa Arteria Dahlan? Ia anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan sejak 11 September 2017. Pria 42 tahun ini merupakan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta pemilik kantor hukum Arteria Dahlan Lawyers.
Baca: Kementerian Agama Berharap Arteria Dahlan Minta Maaf
Sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1999, Arteria mengawali kariernya di bidang praktisi hukum pada 2000 di kantor hukum Hutabarat Halim & Rekan. Lalu, ia pindah ke kantor hukum Bastaman & Co pada 2006 dan mendirikan kantor hukumnya sendiri, Kantor Hukum Arteria Dahlan Laywers, pada 2009.
Kariernya di DPR dimulai dari penunjukan Arteria sebagai pejabat antarwaktu periode 2014-2019 pada 23 Maret 2015. Ia menggantikan Djarot Syaiful Hidayat yang menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Lalu, pada Juni 2017, ia resmi bertugas di Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan setelah sebelumnya bertugas di Komisi II DPR.
Di partai, Arteria memimpin Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP. Ia juga pernah menangani perkara pilkada calon-calon dari PDIP, salah satunya pasangan Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki saat pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Baca:
Arteria Dahlan Nilai OTT Bukti Kegagalan KPK...
Calon Hakim Agung Usulan KY Dinilai Jauh dari...
Arteria pernah memberikan sikap politiknya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Ia mengusulkan calon kepala daerah yang pernah tersandung kasus hukum dipulihkan kembali hak-haknya. Tujuannya, mereka nantinya dapat dipilih oleh rakyat. Menurut Arteria, pilkada terburuk, tertutup, dan berantakan adalah pilkada 2015.
Arteria pernah menyampaikan sikapnya mengenai pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, pembentukan pansus hak angket bukan untuk melemahkan, tapi sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan kelembagaan KPK.