TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto menyangkal ihwal dirinya yang dikatakan sudah menyiapkan duit sejumlah Rp 20 miliar untuk diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi apabila akan diperiksa terkait korupsi e-KTP. Ia menyebut obrolan soal fulus itu dilancarkan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong agar tak lagi datang ke rumahnya.
"Ini kan obrolan-obrolan yang saya lihat hal yang biasa. Bahwa obrolan itu, saya hanya menakut-nakuti saudara Andi supaya tidak datang lagi ketempat saya itu," kata Setya selepas sidang pembacaan tuntutan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis, 29 Maret 2018. "Jadi tidak ada berhubungan memberikan pada KPK itu."
Baca: Pengacara Masih Optimistis Setya Novanto Bisa Jadi JC
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa KPK Ahmad Burhanuddin sempat mengatakan bahwa Setya Novanto sudah menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada KPK apabila akan diperiksa soal korupsi e-KTP. "Jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah Rp 20 miliar untuk KPK."
Berkaitan dengan itu, Ahmad menuturkan Setya Novanto sempat menggelar pertemuan dengan pengusaha Andi Narogong dan Johanes Marliem di rumahnya pada 2011. Di sana, mereka membicarakan soal diskon harga chip e-KTP dan menyepakati diskon sebesar 40 persen.
Dalam pertemuan itu, Marliem dan Andi pun menyepakati bahwa bagian diskon tersebut nantinya akan digunakan sebagai komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. "Dalam pertemuan itu Andi menggunakan istilah 'muatan' untuk menyampaikan fee," kata Ahmad.
Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto
Sementara itu, pada persidangan beberapa waktu yang lalu, Setya Novanto mengakui pernah berkomunikasi dengan pengusaha Andi Narogong mengenai ongkos segel Rp 20 miliar. Namun Setya menyatakan ongkos itu tak ada kaitannya dengan nasibnya yang kini ditahan KPK lantaran terlibat korupsi proyek e-KTP.
"Kalau kita sudah kena kasus atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum, kan pasti untuk bayar macam-macamnya secara resmi. Semuanya (biaya) sangat tinggi," kata Setya pada Senin, 26 Februari 2018.
Dalam sidang Setya Novanto pada Kamis, 22 Februari 2018, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membeberkan bukti berupa rekaman dan transkrip percakapan. Percakapan itu diikuti beberapa orang, dua di antaranya Setya dan terpidana korupsi e-KTP, Andi Narogong. Transkrip percakapan itu memperlihatkan Setya mematok ongkos Rp 20 miliar bila dikejar penyidik komisi antirasuah. "Kalo gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ujar Setya, seperti tertulis dalam transkrip percakapan itu.