TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi menilai tuntutan hukuman terhadap Setya Novanto tidak memiliki landasan hukum. Menurut mantan pengacara Setya ini, tidak ada satupun bukti dan saksi yang bisa membuktikan Setya menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.
"Ngawur. Tak ada satupun saksi yang tahu dia menerima uang e-KTP," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018. Di hari yang sama, Fredrich juga tengah menjalani sidang dalam kasus merintangi penyidikan.
Baca: Pengacara Masih Optimistis Setya Novanto Bisa Jadi JC
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setya dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa menilai Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu Dolar AS.
Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Jaksa KPK juga meminta pencabutan hak politik Setya Novanto selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.
Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto
Menurut Fredrich seluruh tuntutan jaksa itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, menurut dia jaksa menuntut Setya tanpa bukti dan saksi.
"Kalau ada bukti dituntut seumur hidup pun ya silahkan. Tapi kalau enggak ada bukti menuntut 16 tahun itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," kata Fredrich.