TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tidak bisa mengganti calon anggota legislatif yang ditetapkan menjadi tersangka jika telah masuk daftar calon tetap (DCT). Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.
"Caleg, kalau masih di DCS (daftar pemilih sementara), bisa diperbaiki oleh partai atau bisa diganti. Tapi, kalau sudah di DCT tidak bisa diganti," kata anggota KPU, Hasyim Asy'ari, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca juga: KPU Sebutkan Tiga Alasan Peserta Pilkada Bisa Diganti
Bahkan calon legislatif tidak bisa diganti jika dia ditetapkan sehari sebelum penetapan DCT. Namun, bagi mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, namanya akan dikosongkan pada kertas suara.
"Tidak bisa digantikan atau digeser namanya di kertas suara. Hanya dikosongkan saja namanya. Sebab, kalau digeser bisa mengubah komposisi urutan di kertas suara," ujarnya.
Viryan, anggota KPU, menuturkan masalah penggantian caleg yang menjadi tersangka memang sedang dipertimbangkan. Namun, kata dia, hal tersebut belum pasti akan dimasukkan ke Peraturan KPU tentang pencalonan yang masih dibahas.
Baca juga: 6,7 Juta Pemilih Belum Punya E-KTP, Bawaslu Buka Posko Aduan
"Bahkan kami membahas juga bagaimana kalau caleg melakukan tindak pidana berkaitan dengan anak, bagaimana jika menjadi tersangka korupsi, bagaimana kalau dia juga menjadi tersangka KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu masih dibahas (penggantiannya)," ucapnya.