TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, mengatakan kliennya akan terus mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Dalam undang-undang, tidak ada batasan seseorang memberikan keterangan sebagai JC. Beliau bisa beberapa kali mengajukan," ujar Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca juga: Setya Novanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Menurut Firman, kliennya sudah lima kali mengajukan menjadi JC. Namun dia tidak menyebutkan kapan saja pengajuan itu disampaikan. Jadi, menurut Firman, tidak menutup kemungkinan ada pengajuan berikutnya.
Setya Novanto mengajukan diri sebagai JC untuk mengungkap perkara korupsi e-KTP dalam sidang yang berlangsung Kamis, 22 Maret 2018. Dalam sidang itu, Setya Novanto mengungkap sejumlah nama yang menurut dia menerima uang dari proyek e-KTP.
Keputusan soal permohonan Setya Novanto menjadi JC akan diketahui saat pembacaan tuntutan. Hari ini, Kamis, 29 Maret 2018, Setya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta.
Firman menuturkan peluang kliennya menjadi JC berikutnya masih memungkinkan. "Dalam pemeriksaan pemanggilan terhadap beliau, masih tergambar ruang sebagai JC," ucapnya. "Jadi, hemat saya, penetapan sebagai JC masih panjang."
Menurut Firman, penetapan status JC terhadap Setya Novanto bisa dilakukan pada sidang tuntutan hari ini, baik lewat putusan dalam vonis hakim maupun saat penyidikan. "PP 99 mengatakan proses JC bisa dari praajudikasi, ajudikasi, hingga purnaajudikasi," ujarnya. Jadi, dia menegaskan, waktu untuk Setya menjadi JC masih panjang. "Termasuk informasi penting untuk penuntasan kasus e-KTP."