TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan tengah menyoroti 1119 transaksi yang mencurigakan terkait Pilkada 2018. Kiagus mengatakan dari 1119, 53 adalah transaksi perbankan dan 1066 transaksi tunai.
“Itu hanya di ujung periode 2017 hingga Februari 2018,” kata Kiagus di Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Maret 2018.
Kiagus mengatakan ada berbagai macam bentuk transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya pejabat negara yang mendapatkan uang masuk secara berulang-ulang. Selain itu ada dugaan upaya memecah transaksi.
Simak: PPATK Curigai Transaksi Rp 747 Triliun dari 19 Orang
Upaya tersebut menurut Agus dilakukan agar transaksi keuangannya tidak masuk dalam kategori yang harus dilaporkan atau dicurigai PPATK.
Kiagus enggan membeberkan siapa saja nama-nama peserta Pilkada yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. Ia mengatakan informasi tersebut adalah data intelegen yang haram untuk dipublikasikan sebelum mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Tidak mudah untuk menganalisis data tersebut. Kita harus menguji, mengadu data dengan data. Jangan sampai kita salah,” kata Kiagus.
Kiagus mengatakan belum melaporkan 1119 transaksi mencurigakan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Kiagus, PPATK belum memilah mana transaksi yang terkait pelanggaran Pilkada dan mana yang terkait tindak pidana korupsi.