TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil kedua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Reza Herwindo, untuk menggali lebih lanjut terkait kepemilikan dari PT Murakabi Sejahtera berkaitan dengan proyek e-KTP.
"Salah satu bagian krusial dari proyek E-KTP ini," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK pada Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: 2 Anak Setya Novanto Diperiksa KPK Hari Ini
Keduanya dipanggil pagi ini dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Namun usai diperiksa, mereka enggan untuk memberikan komentar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febri mengatakan KPK menduga Setya Novanto sebagai pemilik asli dari PT Murakabi Sejahtera. "Setya Novanto diduga beneficial owner dari Murakabi," kata dia.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri kedua Novanto, terkait posisi pencantuman nama dan kepemilikan saham Deisti di PT Murakabi Sejahtera.
Baca: KPK Belum Selidiki Nama-nama yang Disebut Setya Novanto
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 November 2017, terungkap bahwa Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP. Keikutsertaan Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 disinyalir merupakan kongkalikong dan bagian dari rekayasa tender yang telah diatur bakal dimenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Kuasa hukum Reza dan Dwina, Robinson, menjelaskan bahwa Reza telah menjual saham yang dimilikinya di Mondialindo sejak sekitar tahun 2012. Ia juga menjelaskan bahwa keduanya tidak kenal dengan Made Oka.