TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan pencopotan mantan Kepala Kepolisian Resor Banggai, Ajun Komisaris Besar Heru Pramukarno, bukan karena membubarkan blokade pengajian ibu-ibu terkait dengan eksekusi lahan di Luwuk.
"Ini bukan karena membubarkan ibu-ibu majelis taklim," katanya kepada Tempo pada Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: Bubarkan Pengajian, Sederet Sanksi Menanti Eks Kapolres Banggai
Iqbal menjelaskan, pencopotan Heru lantaran ketidakcermatan dia dalam menindak surat permohonan Pengadilan Negeri Banggai ihwal penggusuran lahan tersebut. "Alasannya dicopot karena kurang cermat melihat proses hukum yang ada sengketa lahan," ujarnya.
Pada Senin, 19 Maret 2018, Polres Banggai mengerahkan personelnya dalam pengamanan penggusuran lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Saat itu, terjadi aksi pembubaran terhadap blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan menggunakan water cannon oleh aparat. Video pembubaran itu pun viral di media sosial.
Baca: Polri Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Kapolres Banggai
Menurut Iqbal, seharusnya ada penilaian faktor keamanan dari kepolisian sebelum mengeluarkan perintah penggusuran, termasuk juga melakukan negosiasi dengan warga setempat. "Nanti, jika ada blokade ibu-ibu, Polwan dikedepankan," ucapnya.
Iqbal mengatakan, dari hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, ditemukan sejumlah lahan yang masih memiliki sertifikat. Menurut dia, Heru saat itu seharusnya meminta penundaan penggusuran kepada pihak pengadilan negeri karena kepolisian mempunyai hak menunda perintah PN Banggai jika masih ada konflik dan sengketa lahan.