TEMPO.CO, Malang-Para pendukung calon Wali Kota Malang inkumben, Mochamad Anton, membentangkan kain putih berisi tanda tangan dan pernyataan dukungan, Rabu, 28 Maret 2018. Mereka setia mendukung Anton yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa kemarin.
"Kami percaya Abah Anton tak bersalah," kata salah seorang pendukung yang enggan disebutkan namanya. Kain berisi tandatangan dan tulisan dukungan ini dibentangkan di depan rumah Anton, Jalan Tlogomas Indah, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang.
Baca Juga:
Baca: Pengamat Ini Cemaskan Efek Penahanan Dua Calon Wali Kota Malang
Anton ditahan bersama enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Mereka dianggap memberi dan menerima suap untuk meloloskan anggaran pembangunan jembatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015.
Uang suap sebesar Rp 700 juta mengalir pada 45 anggota Dewan. Dana berasal dari kontraktor yang berkepentingan dengan proyek tersebut. Kasus ini menyeret Ketua DPRD M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jarot Edy Sulistyo.
Simak: Wali Kota Malang Mochammad Anton Ditahan KPK
Arief dan Jarot tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain itu, KPK juga menetapkan 19 tersangka lain, termasuk calon wali kota Yaqud Ananda Gudban.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Malang Zaenudin mengatakan status penahanan dua calon wali kota tersebut tak mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Proses dan tahapan pemilihan pilkada, kata dia, tetap berjalan sesuai ketentuan. "Tidak mempengaruhi tahapan," katanya.
EKO WIDIANTO