TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak pernah menerima uang suap dan gratifikasi dari eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
"Saya katakan kembali, tidak ada aliran dana, baik dari terdakwa ke saya maupun saya ke terdakwa," kata Budi setelah bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Sidang Eks Dirjen Hubla
Budi memberikan kesaksian terhadap Tonny, yang didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adiguna Keruktama. Suap diduga diberikan untuk memenangkan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau (Kalimantan Tengah) dan Pelabuhan Samarinda (Kalimantan Timur) pada 2016.
Sebelumnya, di dalam persidangan, Budi mengatakan ingin meluruskan kecurigaan publik bahwa dia menerima aliran dana dari Tonny hasil suap dan gratifikasi proyek pengerukan laut.
Budi menjelaskan, di kementeriannya terdapat klasifikasi tanggung jawab proyek. Menurut dia, Menteri Perhubungan bertanggung jawab terhadap proyek dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar. Sedangkan nilai proyek di bawah itu merupakan urusan pejabat Direktur Jenderal.
"Kalau yang sifatnya reklamasi dan pengerukan seperti yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama, itu dikatakan minor atau di bawah Rp 100 miliar maka dilimpahkan ke Dirjen,” ujarnya.
Dengan adanya klasifikasi yang ketat seperti itu, Budi Karya Sumadi menegaskan tidak pernah ada aliran duit haram dari Kementerian Perhubungan kepada Tonny atau dari Tonny ke Kementerian Perhubungan.