TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Made Oka Masagung terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ini Pemeriksaan kedua Made Oka Masagung sebagai tersangka" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis Rabu, 28 Maret 2018.
KPK sudah menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan secara langsung pada hari Senin lalu saat Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi. Hingga tulisan ini dibuat, Made Oka masih belum terlihat di KPK.
Irvanto secara resmi telah ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejak 28 Februari 2018. Direktur PT Murakabi Sejahtera itu adalah keponakan Setya Novanto.
BACA: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera. Dia juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Setya Novanto pernah mengatakan bahwa ada aliran dana korupsi proyek e-KTP yang mengalir dari Made ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Made diduga berperan sebagai perantara uang yang berasal dari Terpidana Andi Narogong.
“Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya, akan menyerahkan uang ke anggota dewan yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?” tanya Setya kepada Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 14 Maret 2018.
Di hari yang sama, pihak KPK juga memeriksa Irvanto dan kedua anak Setya Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
FADIYAH