TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil kedua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Reza Herwindo untuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini. KPK juga memanggil keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka untuk kasus yang sama.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka Masagung. "Saksi untuk IHP dan MOM," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan terkait pemanggilan kedua anak terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: SETARA: Pernyataan Setya Novanto Bisa Menyulut Ketegangan
Sementara itu, Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka Masagung. Saat ini, Irvanto sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP. Direktur PT Murakabi Sejahtera ini ditahan sejak 28 Februari 2018.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera. Dia juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Setya Novanto pernah mengatakan bahwa ada aliran dana korupsi proyek e-KTP yang mengalir dari Made ke beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Made diduga berperan sebagai perantara uang yang berasal dari Terpidana Andi Narogong.
Baca: Setya Novanto Alami Kecelakaan, tapi Dirawat Dokter Ginjal
“Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya, akan menyerahkan uang ke anggota dewan yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?” tanya Setya Novanto kepada Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 14 Maret 2018.
FADIYAH