Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

Reporter

image-gnews
Terdakwa Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Rabu, 28 Maret 2018. Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, berharap hakim memberikan vonis ringan kepada kliennya.

“Kalau menurut saya, semestinya Pak Nur Alam bisa divonis ringan,” ucap Ahmad, Rabu.

Baca juga: KPK Minta Hak Politik Nur Alam Dicabut, Sebab...

Ahmad mengatakan Nur Alam tidak pernah menerima uang dari pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Anugrah Harisma Barakah, yang kemudian diakuisisi PT Billy Indonesia. Dia berujar, kliennya itu juga tidak pernah menerima uang gratifikasi dari PT Richland Corp Ltd. “Yang benar, Pak Nur Alam itu pinjam uang dari Pak Chen,” tuturnya.

Menurut Ahmad, Nur Alam tidak terbukti menimbulkan kerugian negara atas pemberian IUP kepada PT Billy Indonesia. Dia mengatakan auditor yang menghitung kerusakan alam yang muncul akibat pemberian izin itu bukan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Itu sudah merupakan kesalahan wewenang. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun bui. Selain itu, jaksa menuntut Nur Alam dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menganggap Nur Alam telah terbukti bersalah memperkaya diri sendiri melalui korupsi dengan memberikan IUP eksplorasi dan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP produksi kepada PT Billy Indonesia. Dia juga dinilai telah memperkaya korporasi, yaitu PT Billy Indonesia, senilai Rp 1,5 triliun.

Dari pemberian IUP tersebut, Nur Alam juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan alam di Pulau Kebena yang dikelola PT Billy Indonesia dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi secara berlanjut dari PT Richland Corp Ltd sebanyak Rp 40 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 5 Juli 2017. ANTARA FOTO
KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.


PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.


KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.


Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.


Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.


KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.


Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon
Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar


Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

29 Maret 2018

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. Majelis Hakim memerintahkan KPK  mengajukan permohonan kepada Bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuka blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, karena pemblokiran terhadap aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. ANTARA/Galih Pradipta
Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam


Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

29 Maret 2018

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. Majelis Hakim memerintahkan KPK  mengajukan permohonan kepada Bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuka blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, karena pemblokiran terhadap aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. ANTARA/Galih Pradipta
Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan banding atas vonis 12 tahun


Gubernur Nur Alam Jalani Sidang Vonis Hari Ini

28 Maret 2018

Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Februari 2018. ANTARA
Gubernur Nur Alam Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara.