TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi enggan berbicara banyak mengenai penambahan tiga jabatan Wakil Ketua di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jokowi tak ingin dikaitkan dengan kebijakan yang menuai kritik itu.
"Jangan saya dibawa-bawa ke urusan yang bukan wilayah kami ya," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Menurut Jokowi, penambahan kursi di MPR merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Soal tambahan kursi, dia menilai itu urusan internal MPR.
BACA: Jokowi Didorong Usulkan Legislative Review UU MD3
Revisi UU MD3 yang diteken DPR menghasilkan lima kursi pimpinan baru. Selain tiga di MPR, dua lainnya di DPR dan DPD.
Tiga kursi pimpinan di MPR akan ditempati oleh kader Partai Gerindra, PKB, dan PDIP. Mereka adalah Muhaimin Iskandar dari PKB, Ahmad Basarah dari PDIP, dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra. Mereka akan bertugas bersama lima pimpinan MPR yang sudah ada.
Penambahan kursi pimpinan ini dinilai sejumlah pihak sebagai bagi-bagi kekuasaan lantaran tak ada kebutuhan mendesak untuk menambah jumlahnya. Selain itu, tambahan pimpinan berarti beban baru bagi keuangan negara karena harus menanggung biaya operasional mereka.
VINDRY FLORENTIN