TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendaftar menjadi lembaga pemantau pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu.
"Kami mencoba mendaftarkan diri agar teregistrasi," ujar Koordinator Nasional JPPR Sunanto di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lembaga pemantau pemilu mesti didaftarkan dan diverifikasi Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Ingin Jadi Model Pengawasan Pemilu Dunia
Sunanto berharap, dengan terdaftar sebagai lembaga pemantau resmi pemilu 2019, hak masyarakat sipil sebagai pemantau bisa benar-benar diterapkan dan dilindungi dalam banyak hal. "Termasuk bagaimana kita bisa dapat banyak data dan bekerja sama dengan penyelenggara meningkatkan kualitas pemilu," katanya.
Dengan demikian, dia juga berharap partisipasi publik dalam memantau dan melakukan edukasi ihwal pemilu bisa ditingkatkan. Apalagi, kata dia, saat ini penyelenggara pemilu memasang target tinggi dalam partisipasi pemilih, yakni 77,5 persen.
Sunanto pun menilai partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu amat penting. Alasannya, jumlah anggota penyelenggara pemilu di daerah jauh lebih sedikit ketimbang pesertanya. "Tanpa kesadaran dan partisipasi publik, secara otomatis penyelenggara kemungkinan akan kedodoran dalam pelaksanaan ini," tuturnya.
Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi JPPR sebagai lembaga pemantau pemilu pertama yang mendaftar di Bawaslu. Dia menyebut, sebagai satu-satunya lembaga resmi yang mengawasi tahapan pemilu, obyek pengawasan Bawaslu sangat luas.
"Tapi sumber daya manusia kami sangat terbatas," kata Abhan. Sehingga dia mendorong masyarakat ikut mengawasi pemilu.
Menurut Abhan, ada banyak hal yang bisa dilakukan pemantau pemilu, terutama untuk membantu Bawaslu mengawasi tahapan pemilu. "Misalnya soal dana kampanye dan sebagainya."
Apalagi, kata Abhan, Undang-Undang Pemilu banyak memberi ruang bagi Bawaslu untuk melakukan ajudikasi. Sehingga, untuk pengawasan, ia memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pemantau pemilu.