TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Namun, sejak dibuka tahap penerimaan berkas pada 2–16 Maret lalu, jumlah pendaftarnya hanya 16 orang untuk tiga jabatan.
“Kami memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas sampai tanggal 6 April 2018,” kata Ketua Panitia Seleksi LPSK, Imam B Prasodjo, saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca juga: LPSK Buka Lowongan Pimpinan Tinggi Pratama
Adapun alasan sepinya pendaftar, menurut Imam, karena publikasi yang kurang gencar. Selama ini ia hanya menyebarkan informasi mengenai lowongan itu melalui surat elektronik saja.
Selain itu, banyaknya berkas serta persyaratan yang hanya bisa dipenuhi sebagian orang membuat pendaftar hanya bisa dilakukan orang-orang tertentu saja. Persyaratan itu antara lain pendaftar harus Pegawai Negeri Sipil dan golongan minimal IV/a.
Sejak 2 Maret lalu, LPSK melakukan seleksi terbuka untuk tiga posisi kepala biro, yakni Penelaahan Permohonan, Pemenuhan Hak Saksi, dan Administrasi. Persyaratan dan detail berkas yang harus dipenuhi oleh pendaftar dapat dilihat di www.lpsk.go.id.
LPSK merupakan lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang strategis dalam melindungi saksi dan korban yang tengah terkait kasus hukum. Tugas dan wewenang lembaga itu bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006.
Pasal yang mengatur tugas dan kewenangan LPSK dalam UU tersebut tertuang dalam Pasal 29, Pasal 1, Pasal 32, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 39. Salah satunya berbunyi “Memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban (pasal 1).”