TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Banggai Ajun Komisaris Besar Heru Pramukarno bakal menerima sanksi setelah dicopot dari jabatannya. Sanksi diberikan terkait dengan kasus pembubaran pengajian majelis taklim dengan menembakkan gas air mata di Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin, 19 Maret 2018.
"Sanksinya jelas, demosi, penundaan pangkat, bahkan sampai ke kurungan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal M. Iqbal saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2018.
Baca juga: Polri Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Kapolres Banggai
Sebelumnya, terjadi bentrok antara polisi dan warga di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Banggari, Sulawesi Tengah. Bentrok itu terkait dengan masalah pembebasan tanah di daerah tersebut.
Saat itu, ibu-ibu anggota majelis taklim tengah mengadakan pengajian dengan tujuan menghadang petugas yang akan melakukan pembebasan lahan. Serangan massa yang terlibat bentrok dibalas polisi dengan tembakan gas air mata.
Iqbal melanjutkan, pemberian sanksi akan dilakukan setelah proses pemeriksaan Heru selesai oleh Paminal Propam. Heru akan dibawa ke Markas Besar Polri untuk sidang kode etik profesi dan pelanggaran disiplin.
Adapun kemungkinan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Heru, ujar Iqbal, hingga saat ini kemungkinan itu belum ada.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pidana dalam kasus Kapolres Banggai Heru Pramukarno. "Kalau polisi salah, itu ada masalah etik dan pidana," kata dia.
Untuk memastikan jenis pelanggaran itu, Setyo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih memeriksa keterangan aparat yang saat itu di lapangan dan masyarakat. Setelah keterangan saksi lengkap, baru bisa disimpulkan jenis pelanggaran dari kasus tersebut.