TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa perintangan penyidikan Setya Novanto, akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini.
"Ada empat saksi yang dihadirkan hari ini," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, pada Senin, 26 Maret 2018.
Baca: Setya Novanto dan Fredrich Yunadi Wajib Jadi Saksi untuk Bimanesh
Takdir mengatakan empat saksi tersebut berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, yaitu perawat, Suhaidi Alfian; perawat Instalasi Gawat Darurat, Apri Sudrajat; perawat IGD, Nana Triatna; dan supervisor perawat dokter, Alia.
Baca: Bimanesh Akui Bertemu Fredrich sebelum Setya Novanto Kecelakaan
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan dokter Michael Chia Cahaya sebagai saksi. Michael merupakan Kepala Instalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau. Pada saat Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017, ia bertugas jaga di IGD. Dalam kesaksiannya, Michael mengatakan dokter Bimanesh mengambil alih pasien Setya Novanto ketika ia menolak membuat diagnosis seperti yang diminta advokat Fredrich Yunadi.
Jaksa mendakwa Bimanesh Sutarjo melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa rekam medis Setya Novanto untuk menghindarkannya dari pemeriksaan KPK.