TEMPO.CO, Jakarta - Dua prajurit TNI ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia daerah Lundu di wilayah perbatasan Malaysia pada Jumat, 23 Maret 2018 diduga akibat pelanggaran masuk wilayah.
Kepala Penerangan Daerah Militer XII/Tanjung Pura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti mengatakan dua anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 642/Kapuas itu diamankan lantaran masuk wilayah Malaysia. "Ditahan oleh Polis Diraja Malaysia saat melaksanakan pengendapan yang posisi atau titik pengendapan," kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 Maret 2018.
Baca: Diduga Langgar Perbatasan Malaysia, Dua Prajurit TNI Ditangkap
Menurut Tri Rana, keduanya tak sadar telah memasuki wilayah Malaysia. "Saat melakukan pengendapan, sudah masuk di wilayah Malaysia tanpa disadari kedua anggota," ujarnya. Saat bertemu dengan Polis Diraja Malaysia, dua prajurit itu pun ditangkap dan ditahan.
Saat ini, kata Tri Rana, kedua prajurit tersebut masih berada di Polis Diraja Malaysia daerah Lundu, Serawak. "Sedang proses ya. Sudah diurus ILO dan Konjen RI di Kuching," ujarnya.
Baca: Ini 25 Nama Perwira Tinggi TNI AD yang Terkena Mutasi
Dua anggota yang diamankan tersebut adalah Kopral Dua M. Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto. Pada 21 Maret, Komandan Pos Sei Saparan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Sersan Satu Abiyulsani mendapat perintah dari Komanda SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Kapten Infanteri Suyitno untuk melaksanakan pengendapan di jalur pelolosan (jalan tikus) patok D 699/11.
Dua prajurit TNI yang ditangkap itu diperintahkan oleh Danpos Sei Saparan melaksanakan pengendapan di pintu portal kebun sawit Malaysia atau PT. Rimbunan Hijau. Namun ternyata keduanya memasuki wilayah Malaysia.