TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tidak bakal hadir dalam pelantikan tiga pimpinan MPR pada sidang paripurna yang akan digelar pada Senin, 26 Maret 2018.
"Kami tetap konsisten untuk menolak pasal-pasal yang ada di Undang-Undang MD3 ini," ujar anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PPP Muhammad Iqbal di Jakarta pada Ahad, 25 Maret 2018.
Baca: Tiga Pimpinan MPR Baru Akan Dilantik Besok
Penetapan dan pelantikan tiga wakil ketua MPR tersebut merupakan konsekuensi dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Ketiga calon pimpinan MPR yang akan dilantik adalah Muhaimin Iskandar dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ahmad Basarah dari PDI Perjuangan, dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra. Mereka akan melengkapi lima pimpinan MPR yang sudah ada.
Iqbal mengatakan partainya tidak melihat adanya urgensi dalam penambahan tiga orang Wakil Ketua MPR itu. Malahan, menurut dia, penambahan kursi pimpinan itu justru ikut menambah beban negara.
Baca: MPR Abaikan Protes PPP soal Tambahan Kursi untuk PKB
"Kalau pun ada penambahan dan kami sepakat ada penambahan, maka satu orang saja seperti penambahan pimpinan DPR, jadi jangan sampai tiga," kata Iqbal. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dikritisi oleh partainya lantaran pasal dalam UU MD3 juga menjadi kontroversi di masyarakat.
Partai berlambang Kabah itu, menurut dia, telah menentang UU MD3 sejak pembahasan di DPR. "Waktu rapat gabungan, kami juga memberikan nota keberatan terhadap pasal-pasal yang berkaitan tentang UU MD3 ini," kata Iqbal.
Baca: Jadi Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah: Ini Amanah Ideologis