TEMPO.CO, Jakarta - Polis Diraja Malaysia daerah Lundu menangkap dua prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI Angkatan Darat pada Jumat, 23 Maret 2018. Hal tersebut dibenarkan Kepala Penerangan Daerah Militer XII/Tanjung Pura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.
"Benar adanya dua anggota Satgas Pamtas (Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan) Yonif 642/Kps ditahan oleh Polis Diraja Malaysia saat melaksanakan pengendapan, yang posisi atau titik pengendapan," kata Tri Rana dalam keterangannya pada Ahad, 25 Maret 2018.
Baca: Polri Membenarkan Seorang WNI Ditangkap di Malaysia
Menurut Tri Rana, mereka ditangkap karena daerah pengendapan sudah masuk wilayah Malaysia tanpa disadari kedua anggota TNI tersebut. Saat bertemu dengan Polis Diraja Malaysia, kata dia, kedua anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps tersebut ditahan karena diduga sudah melanggar dan masuk wilayah Malaysia.
Dua anggota yang diamankan tersebut adalah Kopral Dua M. Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto. Pada 21 Maret, Komandan Pos Sei Saparan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Sersan Satu Abiyulsani mendapat perintah dari Komanda SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Kapten Infanteri Suyitno untuk melaksanakan pengendapan di jalur pelolosan (jalan tikus) patok D 699/11.
Baca: Panglima TNI: Tentara di Perbatasan Akan Dapat Tunjangan Khusus
Mengenai pembagian tugas oleh Danpos Sei Saparan, Danpos bersama Prajurit Satu Eka Satria melaksanakan pengendapan di sektor jalur pelolosan (jalan tikus) simpang empat jalan Divisi Kebun Sawit PT Ledo Lestari Semunying. Sedangkan Kopda M. Rizal bersama Praka Subur Arianto diperintahkan Danpos Sei Saparan melaksanakan pengendapan di pintu portal kebun sawit Malaysia atau PT Rimbunan Hijau.
Saat ini, kata Tri Rana, kedua prajurit TNI tersebut masih berada di Polis Diraja Malaysia daerah Lundu, Serawak. "Sedang proses, ya. Sudah diurus ILO dan Konjen (Konsulat Jenderal) RI di Kuching," ujarnya.