Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kericuhan Eksekusi Lahan di Banggai

Reporter

image-gnews
Ilustrasi bentrokan. ANTARA/Seno S.
Ilustrasi bentrokan. ANTARA/Seno S.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi pembebasan lahan puluhan hektare di Luwuk, Banggai, Selawesi Tengah, berujung pada pencopotan jabatan Kepala Kepolisian Resor Banggai Ajun Komisaris Besar Heru Pramukarno. Dalam eksekusi lahan 19 Maret lalu, aparat Kepolisian Resor Banggai membubarkan blokade pengajian ibu-ibu majelis taklim dengan menembakkan gas air mata.

"Ada indikasi tidak sesuai prosedur," ujar juru bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Maret 2018.

Baca juga: Bubarkan Blokade Pengajian, Eks Kapolres Banggai

Berikut kronologi sengketa tanah tersebut berdasarkan rilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada 18 Agustus 2017 dan sumber lain.

- 1977: Pihak ahli waris dari keluarga Salim Albakar menggugat pihak Keluarga Datu Adam atas klaim tanah seluas 38,984 meter persegi.

- 12 Oktober 1977: Pengadilan Negeri Luwuk  memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak Keluarga Datu Adam.

- 1978: Ahli waris keluarga Salim Albakar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang waktu itu masih bertempat di Manado atas putusan tersebut.

- 18 Oktober 1978: PT memutuskan bahwa perkara tetap dimenangkan oleh keluarga Datu Adam.

- 1981: Keluarga Salim Albakar melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1981.

- 16 Desember 1981: MA menolak kasasi dari pihak keluarga Salim Albakar dan memenangkan pihak dari keluarga Datu Adam.

- 1981: Tidak lama, warga dari luar telah mulai melakukan garapan dan mendirikan pemukiman di atas lahan yang disengketakan kedua belah pihak. Awalnya mereka melakukan proses jual beli dan penyewaan dengan keluarga Datu Adam sebagai pihak yang memenangkan sengketa tanah tersebut hingga akhirnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- 1996: Ahli waris Salim Albakar kembali melakukan gugatan di atas tanah yang dimenangkan oleh pihak Datu Adam. Gugatan ini berawal dari sengketa tanah pihak Hadin Lanusu dengan pihak Husen Taferokillah di atas tanah yang dimenangkan oleh Keluarga Datu Adam. Pada saat itu, pihak ahli waris Salim Albakar mencoba mengintervensi sengketa antara kedua pihak.

- 1997:Ahli waris Salim Albakar memenangkan intervensi gugatan tersebut melalui putusan MA No. 2351.K/Pdt/1997. Pada saat tersebut, tidak disebutkan berapa jumlah luasan yang dimenangkan pihak ahli waris Salim Albakar oleh MA.

- 2006: Ahli waris Salim Albakar mengajukan permohonan eksekusi di atas tanah sengketa yang mereka menangkan melalui putusan MA dan dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) . Namun pihak PN Luwuk menolak pengajuan tersebut dengan alasan pertimbangan bahwa pokok sengketa tanah adalah 22 meter x 26,50 meter dan 11,60 meter x 11,30 meter. Sedangkan yang dimohonkan oleh ahli waris seluas sekitar 6 hektare.

- 2006, 2008, 2010: Ahli waris Salim Albakar mengajukan permohonan ke PN Luwuk dan PT Sulteng untuk eksekusi lahan.

- 2016: PN Luwuk mengabulkan permohonan pihak ahli waris yakni, permohonan penggusuran di atas lahan seluas sekitar 6 hektare. Namun, proses eksekusi sempat tertunda karena pihak Pemerintah Daerah dan Kepolisian Banggai belum menyetujui proses eksekusi dikarenakan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi tidak sesuai dengan objek perkara yang dimenangkan.

- 3-6 Mei 2017: PN Luwuk melakukan eksekusi di atas lahan seluas sekitar 9 hektare dengan dikawal oleh aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP sehingga menggusur warga yang telah lama bermukim di sana.

- 19-21 Maret 2017: Dilangsungkan eksekusi lahan seluas sekitar 14 hektare. Ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada pertengahan 2017.

- 19 Maret 2018:
@ Sekitar pukul 09.00 WITA, juru sita yang dikawal ratusan aparat kepolisian dan TNI tidak bisa mencapai lokasi lantaran terhalang oleh blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan.
@ Polisi kemudian mencoba melakukan negosiasi dengan warga agar membuka barikade yang mereka pasang.
@ Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Versi polisi, ada aksi pelemparan ke arah polisi sehingga polisi bereaksi.
@ Petugas pun menyemprotkan warga dengan menggunakan water cannon dan mendesak mereka untuk mundur. Polisi juga melepaskan tembakan gas air mata ke arah warga.
@ Polisi menangkap puluhan warga lantaran diduga membawa senjata bambu runcing. Petugas pun melakukan razia dan mendapati warga sudah menyiapkan bom molotov.
@ Pukul 15.30 WITA. Eksekusi baru mulai dilaksanakan setelah warga berhasil dibubarkan dan situasi di lokasi eksekusi dinyatakan kondusif.

Dalam pernyataan sikapnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut konflik agraria di Banggai ini pada dasarnya merupakan sengketa perdata antara dua pihak yang seharusnya tidak melibatkan tanah dan permukiman warga. Namun, ketidakjelasan putusan objek sengketa oleh PN Luwuk mengakibatkan objek putusannya meluas ke rumah dan pemukiman warga.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Kapolres Banggai

26 Maret 2018

Ilustrasi bentrokan. ANTARA/Seno S.
Polri Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Kapolres Banggai

Mabes Polri akan meminta keterangan dari aparat kepolisian dan saksi yang berada di lokasi eksekusi lahan di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.


Bubarkan Blokade Pengajian, Eks Kapolres Banggai Diperiksa Polri

24 Maret 2018

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan 10 butir peluru tajam milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Bubarkan Blokade Pengajian, Eks Kapolres Banggai Diperiksa Polri

Mabes Polri menurunkan 2 pejabat tinggi untuk memeriksa eks Kepala Polres Banggai AKBP Heru Pramukarno terkait kasus pembubaran blokade pengajian.


Heboh di Media Asing, Malaikat Turun di Sulawesi Rupanya...

4 Mei 2016

Boneka cantik. telegraph
Heboh di Media Asing, Malaikat Turun di Sulawesi Rupanya...

Kabar tentang keberadaan malaikat cantik itu, sebagaimana dikutip dari Metro, segera menyebar di Desa Banggai, Sulawesi Tengah.