TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Setya Novanto dan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi dalam sidang Bimanesh Sutarjo. Jaksa akan meminta keterangan keduanya terkait kecelakaan mobil yang menimpa Setya pada Kamis, 16 November 2017.
"Kami akan menggali keterangan Setya dan Fredrich soal kronologi kecelakaan hingga dirawat," kata jaksa KPK, Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Baca: Bimanesh Ambil Alih Pasien Setya Novanto dari Michael Chia
Takdir mengatakan Fredrich dan Setya sama-sama disebut dalam dakwaan jaksa. Karena itu, keduanya wajib memberikan kesaksian. "Fredrich, Setya dan Bimanesh wajib menjadi saksi," kata dia.
Bimanesh Sutarjo merupakan dokter ahli ginjal Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. KPK mendakwa dia bersama Fredrich telah merekayasa perawatan Setya di RS Medika untuk menghalangi penyidikan korupsi e-KTP.
KPK mendakwa Bimanesh telah memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto. Sedangkan Fredrich didakwa telah memesan kamar VIP di rumah sakit itu, sebelum Setya mengalami kecelakaan.
Baca juga: Fredrich Yunadi Ingin Setya Novanto Jadi Saksi di Sidangnya
Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.