Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem: Larangan Parpol Baru Kampanye Pilpres Tak Masuk Akal

Reporter

image-gnews
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan larangan terhadap partai baru berkampanye calon presiden dalam Pilpres 2019 tak masuk akal. "Sementara warga negara tak dilarang kampanye atau menyumbang dana kampanye presiden karena memang diperbolehkan," kata Titi kepada Tempo, Jumat, 23 Maret 2018.

Komisi Pemilihan Umum berencana memasukan larangan kampanye bagi partai baru pada Pilpres 2019. Aturan tersebut dimasukkan ke dalam draft rancangan peraturan KPU tentang kampanye, yang masih dalam proses penyelesaian.

Baca: Tak Bisa Kampanye Pilpres, Partai Baru Bisa Gunakan Strategi Lain

Titi mengatakan, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.

Namun, menurut dia, partai baru boleh saja mengusung capres dan cawapres meski nilai dukungannya nol lantaran tak punya kursi dan suara dari pemilu lalu. Karena nilainya nol, partai baru itu harus berkoalisi dengan partai lain yang punya suara dan kursi.

"Bagaimanapun juga mereka parpol peserta pemilu hanya bedanya dia enggak punya kursi," kata Titi. "Walau Pasal 222 UU Pemilu bilang yang boleh mengusung parpol yang punya kursi dari pemilu DPR lalu, tapi kan juga tidak ada larangan, karena mereka peserta pemilu."

Baca juga: Pemilu 2019, Perludem Jelaskan Berbagai Kerumitannya

Titi menuturkan, kalau relawan saja diperbolehkan berkampanye untuk paslon, maka parpol yang berbadan hukum semestinya tak dilarang untuk memberi dukungan dan kampanye, sepanjang dia mengikuti aturan. "Misalnya, melaporkan dana yang dia keluarkan untuk mendukung seorang calon, sebagai sumbangan dana kampanye," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Intinya, kata dia, siapa pun yang berkampanye, dana yang dikeluarkan harus dilaporkan dalam bentuk laporan dana kampanye. Apabila ada kader parpol lain dilibatkan dalam tim pelaksana kampanye pun, dia melanjutkan, nama-namanya harus dilaporkan ke KPU.

Titi berpendapat parpol mestinya bisa dilihat sebagai dua hal, yaitu badan hukum lantaran organisasinya adalah organisasi berbadan hukum dan peserta pemilu, juga dilihat orang-orangnya yang merupakan warga negara Indonesia. Dengan begitu, semestinya memiliki hak yang sama untuk mendukung seorang capres.

"Intinya, kalau individu parpol ikut tim kampanye ya harus dilaporkan ke KPU. Kalau parpolnya nyumbang paslon ya sumbangannya harus dilaporkan," ujarnya

Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan aturan larangan bagi partai baru berkampanye untuk calon presiden dalam Pilpres 2019 belum final. "Masih diperbincangkan. Gini lho, belum diputuskan," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, larangan itu sudah sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menerangkan bahwa yang dapat mencalonkan presiden adalah partai politik peserta pemilu 2014.

"Pertanyaannya, siapa yang bisa menyelenggarakan kampanye? UU mengatur calon, tim kampanye, dan orang-orang yang ada di situ," ujarnya. "Nah, kalau ada partai tidak ikut mencalonkan mengkampanyekan kan jadi pertanyaan, Anda siapa?"

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

2 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

2 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar Maraton

3 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk Sengketa Pilpres 2024 Digelar Maraton

MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk sengketa Pilpres, setelah penyerahan kesimpulan kemarin.


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka setelah Pilpres 2024, IM57+ Institute Soroti Kejanggalan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka setelah Pilpres 2024, IM57+ Institute Soroti Kejanggalan

IM57+ Institute telah memperingatkan sejak awal mengenai kejanggalan pada penanganan kasus Bupati Sidoarjo karena berpotensi dipolitisasi.


Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

6 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan MK tidak memanggil Presiden Jokowi karena yang bersangkutan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.