TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus atau Kopassus Mayor Jenderal Eko Margiyono mengatakan tidak ingin masuk ke polemik yang sedang berlangsung ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme.
"Kami selaku prajurit bekerja atas undang-undang. Undang-Undang TNI mengatakan bahwa salah satu tugas kami adalah menangani terorisme," kata Eko Margiyono di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat, 23 Maret 2018.
Baca: Mutasi TNI AD, Danjen Kopassus Upacara Serah-Terima Kesatuan
Persoalan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU Terorisme. Namun, akhirnya, pada Senin, 12 Maret 2018, pelibatan TNI akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Keputusan Presiden akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menentukan skala ancaman terorisme.
Eko menuturkan Kopassus akan bekerja secara profesional. Menurut Eko, undang-undang mengatakan Kopassus bisa terjun dan melaksanakan tugas penanganan terorisme. "Ya, itu akan kita laksanakan," ujar Eko.
Simak: Danjen Kopassus: Kejahatan Siber Ancaman Nyata Saat Ini
Mengenai polemik tersebut, Eko mengajak masyarakat agar jangan saling memperkeruh suasana atau mengadu domba, tapi harus duduk bersama membangun negeri supaya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh.
Eko baru saja menerima penyerahan satuan Kopassus dari Danjen sebelumnya, Mayor Jenderal Madsuni. Serah-terima jabatan (sertijab) Danjen Kopassus sudah lebih dulu berlangsung di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Sertijab tersebut dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono.