TEMPO.CO, Malang - Wakil Wali Kota Malang nonaktif Sutiaji diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Kepolisian Resor Malang Kota, Jumat, 23 Maret 2018. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan beristirahat saat salat Jumat.
"Saya tak tahu, tak ikut proses pembahasan," kata Sutiaji saat istirahat salat Jumat. Hingga berita diturunkan, dia masih diperiksa.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Ruang Kerja Wali Kota Malang
Sutiaji diperiksa dalam dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Malang tahun 2015. KPK telah menetapkan 19 tersangka lain dalam kasus yang tersebut.
Hingga kini, Sutiaji telah dua kali diperiksa atas perkara ini. "Ditanya sampah, saya tak tahu apa itu sampah," kata dia soal materi pemeriksaan penyidik KPK.
Istilah sampah mencuat, kata dia, dari penyidik. Sampah diduga istilah untuk uang pelicin kecil sebesar Rp 500 ribu. Uang pelicin untuk memuluskan anggaran pembangunan jembatan Kedungkandang sebesar Rp 700 juta.
Uang berasal dari kontraktor atau rekanan swasta yang berkepentingan dengan proyek itu. Setelah terkumpul, uang dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) Kota Malang. Muncul istilah pokir atau pokok pikiran menunjuk uang pelicin tersebut.
Hari ini, KPK memanggil 19 saksi dengan 17 saksi diperiksa di Malang dan dua saksi lain diperiksa di Surabaya. Keduanya tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Selain Sutiaji, Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi yang menjalani pemeriksaan serupa. Dia mengaku dimintai sejumlah dokumen pembahasan anggaran. Dokumen tersebut disita sebagai barang bukti oleh penyidik. "Ada beberapa dokumen yang diminta KPK," kata Bambang.