TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan tabiat terdakwa perintangan penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi selama proses persidangan akan dipertimbangkan untuk menentukan tuntutan. "Dalam persidangan ada etiket yang mesti dipatuhi, itu diatur di KUHAP," kata Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Takdir mengakui hak terdakwa dan pengacara untuk membela diri. Namun, terdakwa wajib melakukan pembelaan dengan sopan. "Bagaimana kami bertanya dan menyanggah semua ada etiketnya," kata dia.
Baca:
6 Tingkah Fredrich Yunadi yang Menarik ...
Jaksa KPK Perlihatkan Rekaman CCTV, Fredrich Yunadi Mencak ...
Menurut Takdir, ada sejumlah kelakuan Yunadi yang dianggapnya kurang beretiket. Dia mencontohkan saat persidangan, Kamis, 22 Maret 2018 di Pengadilan Tipikor dengan saksi dokter RS Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya.
Takdir mengatakan Yunadi sempat menyinggung latar belakang orang tua saksi. Yunadi menanyakan soal Michael yang rangkap pekerjaan menjadi dokter dan pemilik kafe. "Sama kayak Bapak kamu, yak?" kata Yunadi kepada Michael.
Pada sidang yang sama, kata Takdir, Yunadi juga sempat meminta hakim menahan Michael. Awalnya advokat bertanya sudah berapa kali Michael dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Michael bilang dua kali. Namun, Yunadi mengatakan hanya satu kali bila merujuk BAP.
Baca juga:
Fredrich Yunadi Mengeluh Kerap Disebut ...
Jaksa KPK Perlihatkan Rekaman CCTV, Fredrich Yunadi Mencak ...
Yunadi menuding Kepala Instalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau itu berbohong dan meminta hakim menahannya. Namun, hakim tidak mengabulkan permintaan itu. "Dia mengintimidasi saksi kami," kata Takdir.
Jaksa mendakwa Yunadi memanipulasi perawatan Setya di RS Medika untuk menghindarkan kliennya dari upaya penyidikan KPK.