TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa perintangan penyidikan Setya Novanto, akan kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. Sidang akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dokter Michael Chia Cahaya yang jadi saksi," kata jaksa KPK Takdir Suhan, Jumat, 23 Maret 2018.
Michael kini Kepala Instalasi Garat Darurat RS Medika Permata Hijau. Pada saat peristiwa kecelakaan Setya 16 November 2017 silam, ia bertugas jaga di IGD.
Baca:
Bimanesh Ambil Alih Pasien Setya Novanto dari ...
Kabar Dirawat di RS Medika Santer Sejak Setya Novanto Belum Tiba
Seharusnya, Michael yang bertanggungjawab menangani Setya pascakecelakaan. Namun, Bimanesh, dokter spesialis ginjal dan hipertensi di rumah sakit itu yang menangani Setya Novanto.
Jaksa mendakwa Bimanesh membantu pengacara Setya, Fredrich Yunadi saat itu untuk merekayasa perawatan Setya di RS Medika. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari penyidikan korupsi e-KTP.
Pada hari kecelakaan Setya, sejak pukul 11.00 Bimanesh telah membantu Fredrich memesan kamar VIP di RS Medika yang kemudian dijadikan tempat perawatan bekas ketua DPR itu.
Sekitar pukul 18.30, Bimanesh menemui Michael di ruang IGD RS Medika untuk menanyakan Setya. Michael menjawab bukan Setya, tapi Fredrich Yunadi yang sudah datang sekitar pukul 17.30 dan meminta dibuatkan surat pengantar perawatan Setya karena kecelakaan mobil. Michael menolak permintaan itu.
Baca juga:
KPK: Kamar RS Setya Novanto Dipesan ...
Bimanesh Sutarjo Ajukan JC, KPK Masih Melihat ...
Michael menolak, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap untuk Setya dengan diagnosa penyakit hipertensi berat, vertigo dan diabetes militus. Menurut Michael, seniornya membuat diagnosis itu sebelum Setya tiba di rumah sakit.
Dakwaan juga menyatakan Bimanesh memerintah perawat memasang infus ke Setya Novanto. Namun jarum yang dipakai ukuran 24 yang biasa digunakan untuk anak-anak. Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.