TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Burhanuddin, mengatakan akan memanggil saksi-saksi lain untuk mengetahui keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam proyek kartu tanda penduduk (e-KTP), seperti yang diungkapkan Setya Novanto.
“Ini baru dari satu saksi saja (Setya), sedangkan yang lain belum menunjukkan ke arah situ,” katanya saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 22 Maret 2018.
Baca: PDIP: Setya Novanto Sebut Banyak Nama Demi Justice Collaborator
Nama Puan dan Pramono disebut Setya saat menyampaikan kesaksian dalam sidang. Setya menyebut keduanya menerima US$ 500 ribu. Kala itu, Puan merupakan ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Pramono Anung menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setya menuturkan hal tersebut disampaikan Made Oka Masagung ketika berkunjung ke rumahnya.
Burhan mengatakan jaksa baru mengetahui ada nama Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP. Ia pun menuturkan akan mempelajari kaitan mereka berdua dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. "Akan kami diskusikan dengan penyidik," ujarnya.
Baca: Pramono Anung Ungkap Upaya Setya Novanto Minta Bantuan Jokowi
Jaksa Abdul Basir pun sempat mencecar Setya mengenai keterangannya itu. “Mereka itu ngapain? Apa jasa mereka, kok, sampai ikut kebagian? Yang memberikan Oka (Made Oka Masagung) pula,” ucapnya.
Setya Novanto kemudian menjawab dirinya sama sekali tidak tahu-menahu. Sebab, menurut dia, itu adalah urusan Made Oka. Setya berdalih ada kemungkinan Made Oka punya kepentingan dengan Puan dan Pramono mengenai e-KTP.