TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu meminta lembaga survei transparan terhadap metode dan dana yang membiayai mereka.
"Biar publik juga tidak merasa dibohongi dengan situasi seakan-akan ini lembaga netral padahal di situasi lain dia adalah tim pemenangan atau tim bayangan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca juga: LIPI: Menjelang Pilpres 2019, Waspadai Lembaga Survei Pesanan
Sejauh ini regulasi yang mengatur lembaga survei berada di tangan Komisi Pemilihan Umum. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diketahui Bawaslu, yakni soal metode dan sumber dana.
Soalnya, pasangan calon ada yang menitipkan uangnya pada lembaga survei yang menjadi tim pemenangan atau tim bayangan mereka.
Dana dari pasangan calon tersebut sebenarnya sudah masuk kategori dana kampanye. "Itu harus dilaporkan sebagai dana kampanye," ujarnya.
Menurut dia, memang tidak menjadi masalah jika dana survei tersebut dari salah satu pasangan calon. Asalkan, metode survei bisa dipertanggungjawabkan. "Bukan hal tabu menjelaskan dana survei untuk disampaikan masyarakat."
Bahkan, tidak masalah jika lembaga survei bisa terbuka terkait pertanyaan yang mereka ajukan. Misalnya ada 100 pertanyaan, dan setengahnya merupakan pertanyaan titipan. "Tinggal bilang saja. Selain melakukan survei, kami (lembaga survei) melakukan pendampingan," ujarnya. "Di luar negeri biasa (lembaga survei memberi tahu dana mereka dari pasangan calon)."
Sejauh ini, belum ada lembaga survei yang diawasi langsung oleh Bawaslu. Namun, ke depan Bawaslu bisa memanggil lembaga survei untuk melihat metode dan sumber dana yang mereka gunakan. "Terutama kaitannya dengan menjelang pileg dan pilpres. Kami memantau di sini."