TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di markas Kepolisian Resor Malang, Kamis 21 Maret 2018. Anton diperiksa bersama 26 saksi lain dalam perkara dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015. Dia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam mulai pukul 10.00 WIB.
"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Anton kepada para jurnalis. Namun, ia enggan menyebutkan perkara yang menempatkan dia menjadi saksi.
Baca: Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka Suap
Mengenai keputusan penyidik KPK yang menetapkannya sebagai tersangka, Anton menjawab, "Biar berjalan sesuai proses hukum yang berlaku."
Saat ini, Anton tengah bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Malang 2018. Menurut dia, kasus ini tidak menghambat kampanye yang dilakukannya. Tim sukses, kata dia, bekerja sesuai agenda.
Dalam pemilihan Wali Kota Malang 2018, Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan ini didukung oleh PKB, PKS dan Partai Gerindra. Mereka bersaing melawan pasangan Yaqud Ananda Gudbhan-Ahmad Wanedi yang disokong PDIP, Partai Hanura, PAN, PPP, dan Partai Nasdem, serta Sutiaji- Sofyan Edi Jarwoko yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Baca: Geledah Rumah Wali Kota Malang, KPK Cari Bukti Kasus Suap DPRD
Anton telah ditetapkan sebagai tersangka suap APBD Perubahan 2015. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Salah satunya Yaqud Ananda Gudbhan yang juga menjadi salah satu calon Wali Kota Malang.
Hari ini, penyidik KPK juga meminta keterangan dari 26 saksi lain dalam perkara suap sebesar Rp 700 juta itu. Sampai saat ini, pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Untuk menghadapi kasusnya, Wali Kota Malang akan didampingi tim pengacara. "Ada tim hukum PKB yang mendampingi Abah Anton," kata Sekretaris tim sukses Anton, Nirianto Adnan.