TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto, ingin bekas kliennya itu dihadirkan dalam sidangnya sebagai saksi meringankan. Fredrich menganggap kesaksian Setya penting dalam kasusnya.
"Oh, wajib dong," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca: Sidang Fredrich Yunadi, Jaksa Hadirkan Dokter RS Permata Hijau
Fredrich menilai kesaksian Setya penting untuk menceritakan kronologis kecelakaan mobil yang terjadi pada 16 November 2017. Menurut dia, kesaksian Setya juga dapat membuktikan bahwa dirinya tidak pernah berupaya merintangi penyidikan kasus e-KTP. "Saya harap dia akan menceritakan apa adanya," ujarnya.
Fredrich juga menginginkan agar mantan reporter MetroTV, Hilman Mattauch dan ajudan Setya, Reza Pahlevi dihadirkan dalam persidangan. "Supaya nanti terungkap kebenarannya," katanya.
Setya, Hilman dan Reza mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, tak jauh dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, pada Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 18.35. Mobil Toyota Fortuner yang mereka tumpangi menabrak tiang listrik. Setya kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Baca: Dokter Diminta Bikin Diagnosa Sebelum Setya Novanto Datang
KPK menduga kecelakaan yang menimpa Setya Novanto itu merupakan upaya untuk merintangi penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP. KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setya, sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pada Rabu, 10 Januari 2018. Penyidik mensinyalir Fredrich telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan terjadi. Adapun Bimanesh dituding memanipulasi data kesehatan Setya.