TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari yang menjadi terdakwa kasus suap izin perkebunan sawit meminta izin sakit kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Rita memohon majelis hakim mengizinkannya berobat ke rumah sakit pada Senin, 26 Maret 2018.
"Kami mengajukan izin berobat untuk hari Senin yang mulia," kata kuasa hukum Rita, Novel El Farveisa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca juga: Bupati Rita Widyasari Disebut Teken Izin Lahan di Hari Pelantikan
Ketua Majelis Hakim Sugiyanto nampaknya kurang mendengar permintaan itu. Dia pun mengulang pertanyaan. "Untuk kapan?" kata Sugiyanto.
"Senin depan yang mulia," balas Noval.
Hakim Sugiyanto akhirnya mengizinkan Rita untuk berobat ke rumah sakit. Dia menetapkan pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan berlangsung pada Selasa, 27 Maret 2018.
Ditemui usai persidangan, Rita mengaku meminta izin sakit untuk berobat ke dokter ahli tulang dan ke dokter gigi. Dia tidak menjelaskan masalah tulang yang dia derita. Dia juga mengaku tidak menderita sakit gigi.
"Enggak. Mau bersihin gigi. Kan udah enam bulan, dhaa," kata Rita sambil berlalu menuju ruang tunggu tahanan di lantai basement gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Saksi: Ada Bingkisan Merah Saat Rita Widyasari Tanda Tangan Izin
Rita Widyasari merupakan terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima (SGP). Jaksa mendakwa Rita menerima duit suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010.
Jaksa juga menduga Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin telah menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar. Keduanya diduga menerima uang itu dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.